Tata Cara dan Syarat Administratif Mendirikan Bisnis Apotek

Perizinan Bisnis Apotek
Table of Contents

Tata cara memulai bisnis Apotek cukup berbeda dengan yang biasanya. Maka itu, penting untuk Anda yang ingin mendirikan Apotek tau tata cara hingga syarat administratifnya. Kali ini Gmin ingin memberikan informasi tentang tata cara dan syarat-syarat yang harus Anda lengkapi. 

Kebutuhan masyarakat akan obat-obatan dan produk kesehatan lainnya selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini membuat bisnis Apotek menjadi salah satu usaha yang memiliki prospek cerah. Banyak pebisnis, bahkan di luar profesi Apoteker tertarik dengan bisnis Apotek.

Bagi Apoteker, informasi tentang tata cara pendirian Apotek mungkin lebih mudah didapatkan. Namun yang bukan Apoteker, mereka akan kesulitan karena bisnis Apotek cukup berbeda dengan bisnis lainnya.

Berikut tata cara mendirikan Apotek, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

3 Langkah dan Cara Perizinan Pendirian Bisnis Apotek

3 Langkah dan Cara Perizinan Pendirian Bisnis Apotek

1. Izin Apotek ke Dinas Kesehatan Tingkat Kabupaten/ Kota

Langkah pertama adalah Apoteker atau pemilik usaha mengisi form APT-1 sebagai permohonan izin Apotek ke Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota oleh Apoteker. Anda bisa melihat persyaratan dan dokumen kelengkapan untuk formulir di bawah.

2. Tunggu Rekomendasi dari BPOM

Permohonan izin pendirian Apotek melalui formulir APT-1 akan diproses oleh Dinas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPOM. Pihak BPOM akan melihat kesiapan Anda secara teknis dalam mendirikan Apotek. Setelah diperiksa oleh pihak BPOM dan lolos, Apotek Anda akan mendapatkan rekomendasi dari mereka. Hasil rekomendasi ini Anda laporkan kembali ke Dinas Kesehatan untuk melanjutkan proses pendirian

3. Pengajuan Kembali Permohonan Kesiapan Pendirian Apotek

Dari rekomendasi BPOM, Anda bisa mengajukan kembali surat permohonan kepada Dinas Kesehatan. Setelah itu, Anda bisa menunggu Surat Izin Apotek (SIA) yang akan dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

4 Dokumen Resmi yang harus Disiapkan Apoteker Pengelola Apotek (APA)

Dokumen Resmi yang harus Disiapkan Apoteker Pengelola Apotek (APA)

Ada beberapa izin Apotek yang harus disiapkan untuk legalitas usaha Apotek. Beberapa dokumen ini bisa disiapkan oleh Apoteker sebagai pengelola Apotek. Berikut daftar dokumennya.

1. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

SIPA merupakan dokumen wajib syarat pendirian Apotek. SIPA diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

2. Surat Izin Apotek (SIA)

SIA adalah bukti tertulis sebagai izin kepada Apoteker untuk menyelenggarakan Apotek. Salah satu dokumen Apotek wajib dimiliki sebagai legalitas bisnis. Untuk pengurusan SIA, Anda bisa melihat tata caranya berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Permenkes 26/2018.

3. Surat Izin Kegiatan Usaha

Surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.

4. Surat Izin Komersial dan Operasional 

Izin komersial dan operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yang mana izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional.

5 Dokumen Perizinan Umum sebagai Syarat Pendirian Apotek

5 Dokumen Perizinan Umum sebagai Syarat Pendirian Apotek

Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian dan tempat dilakukannya praktik farmasi oleh Apoteker. Dalam pendirian usaha secara umum termasuk Apotek harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Hinder Ordonantie (HO)

Hinder Ordonantie (HO) yakni keterangan izin tempat usaha yang diurus oleh biro perekonomian pemerintah kota atau kabupaten di daerah berdirinya usaha. Izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha, tak terkecuali Apotek yang mana tempat usahanya bisa menimbulkan gangguan, bahaya atau rasa ketidaknyamanan bagi warga di sekitarnya.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pribadi, dalam hal ini NPWP pemilik usaha serta Apoteknya sendiri. Identitas ini berguna sebagai sarana administrasi perpajakan dalam hal melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen dari departemen perdagangan dan perindustrian daerah setempat. Dokumen ini berisikan nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang mana telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Klasifikasi dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

4. Izin mendirikan bangunan (IMB)

IMB merupakan salah satu dokumen persetujuan atau perizinan sebuah bangunan. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah mendapatkan izin untuk dibangun. Pembangunan gedung atau struktur harus memenuhi peraturan bangunan.

5. Daftar Perlengkapan/ Peralatan Apotek

Perlengkapan atau peralatan Apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi bisa dari distributor alat kesehatan yang Anda percaya

Baca juga: Perpajakan untuk bisnis Apotek

Untuk mengurus surat izin pendirian Apotek ada beberapa salinan yang perlu disiapkan, antara lain meliputi identitas diri khususnya dalam hal keahlian Apoteker yakni:

  • Salinan akta notaris
  • Salinan KTP Apoteker maupun asisten Apoteker
  • Salinan ijazah (farmasi/Apoteker) dan surat izin kerja Apoteker
  • Salinan sewa gedung minimal dua tahun atau sertifikat hak milik gedung
  • Salinan NIB
  • Salinan HO/UGG
  • Denah bangunan dan surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontra
  • Data terperinci asli dan fotokopi dari alat perlengkapan Apotek
  • Surat pernyataan APA yang menyatakan tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotek lain
  • Surat izin atas bagi PNS, ABRI, dan pegawai instansi pemerintah lainnya dalam bentuk asli dan fotokopi
  • Akta perjanjian kerja sama PSA dan APA
  • Rekomendasi ISFI

Itulah tata cara dan syarat dokumen sebagai kelengkapan untuk mendirikan Apotek. Selain perizinan bisnis Apotek, Anda harus mempersiapkan sistem untuk kelola Apotek. Anda bisa percayakan sistem untuk Apotek Anda kepada aplikasi GPOS Lite. Kelola Apotek lebih mudah, fleksibel dan #PastiCuan.

Share the Post:
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

 Follow sosial media GPOS dan ambil hadiah Anda di booth kami