Yuk, Pelajari PPN Apotek dan PKP di sini!

Pengusaha Kena Pajak PKP PPN Pajak Pertambahan Nilai Bisnis Apotek
Daftar Isi

Dalam menjalankan operasional Apotek, tentunya harus mematuhi aturan secara administratif, termasuk dalam hal perpajakan. Sejak diberlakukannya perubahan tarif PPN dan penyesuaian dasar pengenaan pajak melalui PMK 131/2024, terdapat penyesuaian bagi Apoteker dan pemilik Apotek terkait dengan aturan yang berlaku.

Agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, penting bagi kamu memahami apa itu PPN Apotek, bagaimana kaitannya dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta dampaknya bagi transaksi produk kesehatan.

Apa Itu PPN Apotek?

Apa Itu PPN Apotek?
Perhitungan PPN Apotek

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri. 

Dalam konteks Apotek, sebagian besar produk, terutama obat, alat kesehatan, suplemen, dan barang farmasi lainnya termasuk kategori BKP sehingga dikenakan PPN.

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, mengikuti amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, untuk menjaga stabilitas harga, penerapan PPN 12% tidak serta-merta menaikkan harga obat karena diberlakukan skema penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) melalui PMK 131/2024.

Ketentuan penting PMK 131/2024 terkait sektor kesehatan:

  • Pemerintah menetapkan DPP “nilai lain” sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN terhadap konsumen tidak naik secara drastis meski tarif menjadi 12%.
  • Penyesuaian ini berlaku untuk barang tertentu, termasuk kategori obat-obatan, alat kesehatan, dan produk farmasi yang dijual oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan distributor resmi.

Artinya, Apotek tetap wajib memungut dan menyetor PPN sesuai ketentuan terbaru apabila berstatus PKP, tetapi perhitungan DPP mengikuti nilai lain yang ditetapkan pemerintah.

Apa Itu PKP dalam Usaha Apotek?

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pelaku usaha yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN karena telah memiliki omzet di atas batas tertentu.

Berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Jika Apotek memenuhi kriteria tersebut, maka berlaku hal-hal berikut:

  • Wajib memungut PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan
  • Wajib menerbitkan e-Faktur untuk transaksi kena pajak
  • Wajib menyampaikan SPT Masa PPN tiap bulan
  • Bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan DPP sesuai PMK terbaru

Apotek yang belum mencapai omzet Rp4,8 miliar boleh mengajukan PKP secara sukarela apabila dibutuhkan untuk kerja sama, konsinyasi dengan PBF, atau persyaratan administrasi dengan fasilitas kesehatan.

Baca juga… Dampak Kenaikan PPN 12% untuk Bisnis Apotek

Fungsi dan Manfaat Menjadi PKP untuk Apotek

Menjadi PKP bukan hanya kewajiban, tetapi juga membawa keuntungan, terutama bagi Apotek yang ingin memperluas jejaring kerja sama.

1. Mempermudah Kerja Sama B2B

Banyak PBF, rumah sakit, dan klinik mensyaratkan mitra bisnisnya berstatus PKP agar transaksi dapat diproses dengan e-Faktur sesuai regulasi perpajakan.

2. Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan

Jika Apotek membeli obat dari PBF PKP, PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan dengan PPN yang dipungut dari pelanggan sehingga mengurangi beban pajak.

3. Transparansi Laporan Keuangan

Status PKP membantu Apotek lebih terstruktur dalam menyusun laporan penjualan, pembelian, dan stok. Hal ini penting untuk audit internal maupun pemeriksaan pajak.

4. Mendukung Perluasan Usaha

Apotek berskala menengah hingga besar yang ingin mengikuti tender pengadaan biasanya diperlukan untuk berstatus PKP.

Bagaimana PPN Dikenakan pada Produk Apotek?

Tidak semua produk Apotek terkena PPN secara penuh. Berikut kategorinya:

1. Produk yang Tetap Dikenai PPN

  • Obat generik dan obat bermerek (selama tidak termasuk kategori pembebasan pemerintah)
  • Vitamin dan suplemen
  • Alat kesehatan
  • Produk farmasi komersial lainnya

PPN dihitung dengan tarif 12%, namun DPP mengikuti ketentuan PMK 131/2024 (nilai lain 11/12) untuk menjaga stabilitas harga.

2. Produk yang Dibebaskan atau Dikecualikan

Dalam beberapa periode, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN tertentu, misalnya:

  • Obat program pemerintah
  • Vaksinasi tertentu
  • Obat bantuan kemanusiaan
  • Produk kesehatan dalam keadaan darurat nasional

Kebijakan pembebasan bersifat situasional dan dapat berubah sesuai ketetapan Kemenkeu dan Kemenkes.

Risiko Jika Apotek Wajib PKP tetapi Belum Mengajukan

Tidak mengajukan PKP padahal omzet sudah melewati batas dapat menyebabkan:

  • Penetapan PKP secara jabatan oleh DJP
  • Penagihan PPN yang belum dipungut beserta bunga/denda
  • Pemeriksaan pajak yang lebih intensif
  • Gangguan kerja sama bisnis karena tidak memiliki e-Faktur

Untuk Apotek dengan transaksi yang cukup besar, status PKP justru membantu menghindari potensi masalah hukum.

Cara Daftar PKP untuk Apotek

Prosesnya dilakukan melalui KPP terdaftar:

1. Persiapkan Dokumen

  • NPWP Apotek/pemilik
  • SIA (Surat Izin Apotek)
  • NIB
  • Surat domisili
  • KTP penanggung jawab
  • Foto lokasi usaha

2. Ajukan ke KPP atau DJP Online

3. Kunjungan Verifikasi

Petugas akan memastikan lokasi usaha benar-benar beroperasi.

4. Pengukuhan PKP

Setelah disetujui, kamu bisa menerbitkan e-Faktur dan mulai melaksanakan kewajiban PPN masa.

Penerapan tarif baru dan penyesuaian DPP membuat pencatatan manual semakin berisiko. Aplikasi Apotek digital seperti GPOS Lite, dapat membantu:

  • Memastikan pencatatan transaksi sesuai faktur
  • Menyediakan laporan harian yang bisa dipakai untuk SPT Masa
  • Meminimalkan kesalahan input harga dan pajak
  • Mendukung integrasi data ketika bekerja sama dengan PBF atau fasilitas kesehatan

Apotek dengan transaksi tinggi sangat dianjurkan menggunakan sistem POS yang stabil dan dapat menangani kontrol stok dan akurasi harga.

Untuk memastikan operasional Apotek tetap tertib dan akurat, yuk gunakan GPOS Lite, sistem kasir dan manajemen stok yang membantu pencatatan transaksi secara otomatis dan rapi. 

Dengan laporan penjualan yang lengkap, kamu dapat lebih mudah memenuhi kewajiban PPN dan menyiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan pajak tiap bulan

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru