Regulasi PBF di Indonesia yang Perlu Diketahui!

regulasi pbf online pedagang besar farmasi obat apotek
Daftar Isi

Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran penting dalam rantai distribusi obat dan alat kesehatan. Dengan adanya PBF, produk kesehatan yang aman dan sesuai regulasi pemerintah akan tersedia untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dan layanan kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, PBF memerlukan pengawasan yang ketat untuk menjaga rantai pasok farmasi dan memastikan keamanan pasien selalu terjaga.

Jika kamu merupakan pelaku usaha atau tenaga farmasi, penting untuk memahami regulasi PBF sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan juga menjadi dasar agar kegiatan distribusi berjalan profesional, transparan, dan terpercaya.

Apa Itu PBF dan Jenisnya

Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan badan usaha yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan produk farmasi dalam jumlah besar kepada pihak yang berwenang, seperti Apotek, rumah sakit, klinik, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

PBF memiliki fungsi sebagai penghubung antara industri farmasi dengan tenaga kesehatan atau Apotek di lapangan. Dalam menjalankan fungsinya, PBF wajib memiliki izin edar, gudang yang memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan sistem pencatatan yang terdokumentasi secara digital maupun manual.

Baca juga… PBF Itu Apa, Sih? Yuk, Simak Pengertian dan Tugas-Tugas Pedagang Besar Farmasi

Jenis-Jenis PBF di Indonesia

Jenis-Jenis PBF di Indonesia
Jenis-Jenis PBF di Indonesia

Secara umum, PBF dibedakan berdasarkan jenis produk yang didistribusikan:

  1. PBF Obat Jadi: mendistribusikan obat ke institusi yang berwenang menerima pasokan obat dalam bentuk kemasan komersial yang asli
  2. PBF Bahan Baku Obat: yang memiliki bahan baku 90% dari luar negeri. PBF BBO sebagai importir yang merupakan agen dari pabrik atau pedagang dari luar negeri
  3. PBF Penyalur Vaksin dan Produk Biologi: menyalurkan vaksin dengan izin dari penyalur dan memiliki sistem distribusi sebagaimana PBF Obat Jadi
  4. PBF Tender: proses distribusinya sederhana karena kebanyakan kegiatannya melayani tender
  5. PBF Reguler: aktivitasnya melakukan penjualan rutin kepada outlet baik PBF Distributor, Sub. Distributor.
  6. PBF Kombinasi Tender dan Reguler: melayani tender dari instansi pemerintah maupun swasta dan sistem distribusinya mengikuti mekanisme atau ketentuan yang berlaku.

Regulasi yang Mengatur PBF di Indonesia

Kegiatan distribusi farmasi di Indonesia diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Hal ini bertujuan untuk memastikan obat dan produk kesehatan yang sampai ke tangan masyarakat berada dalam kondisi aman, bermutu, dan tidak membahayakan. 

Berikut merupakan regulasi utama yang menjadi dasar hukum bagi PBF antara lain:

1. Peraturan BPOM No 25 Tahun 2025

Peraturan ini ditetapkan sejak 24 Juni 2025 dan berisi tentang standar cara distribusi obat yang baik. Melalui peraturan ini, PBF, PBF Cabang, dan Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat atau bahan obat wajib menerapkan standar CDOB.

Dalam persyaratan kontrak yang berhubungan dengan pemanfaatan sistem elektronik yang digunakan dalam kegiatan distribusi obat secara online/daring harus mencakup ketentuan bahwa PBF dapat melakukan audit trail melalui sistem yang disediakan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)/PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan harus tercantum dalam dokumen kontrak.

2. Peraturan BPOM No 14 Tahun 2023

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Dalam peraturan ini, dibahas mengenai diperlukannya pengaturan pelaporan dari industri farmasi dan pedagang besar farmasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan No 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi.

Pelaporan dilakukan untuk memberikan perlindungan secara optimal kepada masyarakat dari obat dan bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu serta untuk meningkatkan pengawasan obat.

Laporan kegiatan Pedagang Besar Farmasi meliputi,

  1. Laporan Pemasukan dan Distribusi Bahan Obat
  2. Laporan Pemasukan dan Distribusi Obat
  3. Laporan Realisasi Ekspor dan Impor Obat dan Bahan Aktif Obat berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

3. Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2023

Peraturan ini membahas mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Dalam hal ini, Industri Farmasi atau PBF milik negara dapat melaksanakan Impor termasuk pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PBF Online: Solusi Distribusi Efisien dan Terkontrol

Di tengah pesatnya perkembangan industri farmasi digital, PBF juga mengalami transformasi besar. Digitalisasi kini menjadi kunci efisiensi dan transparansi distribusi obat.

Sebagai respon terhadap digitalisasi industri farmasi, banyak PBF mulai mengadopsi platform digital terintegrasi, yang memungkinkan Apotek melakukan pemesanan produk farmasi secara online dengan kontrol mutu yang lebih ketat.

Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas rantai distribusi obat.

Dengan kemajuan teknologi, kini hadir konsep PBF Online yang mengintegrasikan sistem distribusi farmasi dengan platform digital. Melalui PBF Online, kamu bisa melakukan:

  • Pemesanan obat, alat kesehatan, dan produk farmasi secara real-time
  • Pemantauan stok dan harga secara transparan
  • Akses ke produk bersertifikat BPOM dan telah memenuhi standar CDOB

Bagi Apotek, klinik, maupun tenaga farmasi yang ingin mendapatkan produk kesehatan dari distributor resmi, GPOS B2B hadir sebagai PBF Online terpercaya dan lengkap.

Melalui GPOS B2B, kamu dapat mengakses ribuan produk farmasi dari brand ternama dengan jaminan mutu, keamanan, dan legalitas yang sesuai regulasi BPOM serta Kementerian Kesehatan.

Dengan sistem digital yang efisien, pengiriman cepat, dan layanan pelanggan yang responsif, GPOS B2B membantu Apotek menjalankan kegiatan distribusi dengan cara yang lebih modern, aman, dan terkendali.

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru