Sebagai pengelola Apotek maupun Apoteker, Anda harus memahami PBF dengan baik. PBF merupakan pihak yang penting dalam industri farmasi Indonesia karena merupakan perusahaan yang memiliki izin pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat atau bahan obat dalam jumlah besar. Untuk mengedarkan obat-obatan, distributor obat dan bahan obat juga punya izin khusus yang harus dipenuhi loh! Sebagai informasi tambahan, Gmin juga akan memberikan tips menentukan PBF yang cocok dengan bisnis Apotek Anda. Jika ingin tahu penjelasan lengkapnya, silahkan simak artikel di bawah ini.
1. Pengertian PBF (Pedagang Besar Farmasi)

Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 menyatakan bahwa Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan dengan bentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat serta bahan obat dalam jumlah besar yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Selain PBF, ada juga yang disebut dengan PBF Cabang, PBF ini telah memiliki izin dari PBF Pusat untuk melakukan proses yang sama. Baik PBF Pusat maupun Cabang diharuskan untuk memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bertugas untuk proses distribusi (mulai dari pengadaan hingga penyaluran).
PBF Pusat dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF Pusat maupun PBF Cabang lain, fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, instalasi farmasi RS, puskesmas, klinik, toko obat dan lembaga ilmu pengetahuan. Untuk bahan obat sendiri hanya bisa disalurkan kepada PBF, PBF Cabang lain, Apotek, instalasi farmasi RS, dan lembaga ilmu pengetahuan. Hal penting yang harus diketahui yaitu, PBF Pusat dan Cabang harus melakukan pengadaan, penyimpanan hingga penyaluran obat/bahan obat sesuai dengan sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).
CDOB disini merupakan cara distribusi obat/bahan obat yang memiliki tujuan untuk memastikan mutu dan kualitas obat selama proses distribusi berlangsung, sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan yang telah ditetapkan. Pengadaan oleh PBF Pusat hanya dapat dilakukan melalui industri farmasi, sesama PBF maupun secara impor. Untuk pengadaan PBF Cabang dilakukan dengan PBF Pusat atau PBF cabang lain yang ditunjuk oleh Pusat.
2. Tugas PBF

Berikut Gmin rangkum tugas dari PBF Pusat dan Cabang, silahkan disimak dengan baik ya!
- PBF, baik Pusat maupun Cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan melakukan proses distribusi/penyaluran obat dan bahan obat yang sudah terstandarisasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri
- Pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat/bahan obat harus sesuai dengan CDOB yang ditetapkan oleh Menteri
- Wajib melakukan dokumentasi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat/bahan obat dengan mengikuti ketentuan CDOB
- Obat/bahan obat hanya dapat disalurkan kepada PBF/Cabang dan fasilitas pelayanan kefarmasian, dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Distribusi obat keras ke Apotek harus ditandatangani oleh APJ
3. Syarat Izin Menjadi PBF

Berdasarkan keputusan Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, BAB II Pasal 4, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PBF. Berikut Gmin rangkum persyaratannya:
- Berbadan hukum, berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki Apoteker tetap yang berkewarganegaraan Indonesia
- Pihak komisaris, dewan pengawas, direksi atau pengurus tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi (baik secara langsung maupun tidak langsung)
- Memiliki bangunan ataupun sarana yang memadai untuk melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
- Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CBOD)
- Memiliki gudang yang akan dijadikan tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dimana perlengkapan tersebut dapat menjamin keamanan obat-obatan yang disimpan
Selain itu, dalam hal penyaluran obat, sudah diatur juga dalam Pasal 5. Berikut Gmin jelaskan lebih lanjut:
- Harus memiliki laboratorium yang dapat menguji bahan obat yang disalurkan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal dan juga memiliki gudang khusus untuk menyimpan obat, dimana gudang tersebut terpisah dengan ruangan lain
4. Tips Memilih PFB yang Tepat

- Pertama, Anda harus memastikan keterjangkauan PBF dengan Apotek, PBF yang memiliki fasilitas pemesanan online juga akan lebih baik, karena pemesanan obat akan semakin efisien
- Kedua, pastikan PBF memiliki reputasi yang baik, khususnya dari segi pengiriman barang
- Ketiga, Anda juga bisa membandingkan harga produk dari berbagai PBF untuk menentukan mana yang memiliki kualitas terbaik dengan harga yang paling tepat
- Keempat, pastikan PBF memiliki peraturan mengenai retur barang yang jelas
- Kelima, jangan lupa untuk menjaga cash flow bisnis Anda dengan menentukan distributor obat yang menawarkan kebijakan pembayaran yang sesuai dengan bisnis
Setelah membaca penjelasan Gmin diatas, apakah Anda sudah lebih paham dengan PBF dan tugas-tugasnya? Seperti halnya dalam menjalankan bisnis Apotek, ternyata distributor resmi obat ini juga memiliki persyaratan-persyaratan penting yang harus dipenuhi ya! Jika Anda ingin mengetahui Permenkes yang membahas PBF secara lengkap, Anda bisa membacanya melalui tautan berikut.
Sumber:
https://www.advotics.com/pbf-adalah
https://kftd.co.id/news/kenal-lebih-dekat-dengan-pedagang-besar-farmasi-pbf
https://elic.kemkes.go.id/upload/regulation/permenkes11482011.pdf