Akreditasi dibutuhkan untuk memastikan mutu klinik dan menjamin bahwa layanan yang tersedia dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, karena telah memenuhi standar yang berlaku. Persyaratan akreditasi ini telah diatur oleh pemerintah pada Permenkes No. 34 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter dan tempat mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa layanan-layanan tersebut telah memenuhi standar akreditasi.
1. Persyaratan Akreditasi

Mengacu pada Pasal 3 Ayat 9 (2), Permenkes No. 34 Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh akreditasi, seperti:
- Pemenuhan Standar Pelayanan Kesehatan: pelayanan klinis, manajemen dan infrastruktur
- Izin operasional Apotek yang valid
- Sarana, prasarana dan peralatan medis yang layak dan sesuai dengan standar
- Tenaga medis yang kompeten
- Menjalankan standar profesi kesehatan yang berlaku dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Penerapan status akreditasi klinik terdiri dari:
- Tidak Terakreditasi
- Terakreditasi Dasar
- Terakreditasi Madya
- Terakreditasi Paripurna
Penyelenggaraan akreditasi klinik dilakukan melalui tahapan survei akreditasi dan penetapan akreditasi. Dalam penyelenggaraannya, dapat dilakukan pendampingan dan penilaian pra-akreditasi. Untuk klinik yang telah terakreditasi, bisa mengajukan permohonan pendampingan pasca-akreditasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
Persyaratan Surveior Akreditasi dan Tim Pendamping
Surveior Akreditasi
- Tenaga kesehatan, minimal menempuh Strata 1 (S1) di bidang kesehatan
- Memiliki background atau pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar (paling singkat 3 tahun)
- Telah memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan lembaga independen penyelenggara akreditasi
Persyaratan diatas diterapkan untuk bidang administrasi-manajemen dan bidang upaya kesehatan masyarakat. Untuk bidang upaya kesehatan perseorangan, surveior memiliki syarat seperti berikut:
- Tenaga medis
- Memiliki background atau pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar (paling singkat 3 tahun)
- Telah memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan lembaga independen penyelenggara akreditasi
Tim Pendamping
Untuk pendamping bidang administrasi-manajemen dan bidang upaya kesehatan masyarakat, persyaratannya sebagai berikut:
- Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) di bidang kesehatan
- Memiliki background atau pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar (paling singkat 2 tahun)
- Lulus pelatihan pendamping akreditasi yang dibuktikan sertifikat oleh instansi pelatihan terakreditasi
Sedangkan untuk bidang upaya kesehatan perseorangan memiliki persyaratan yang sama, namun tim pendamping harus merupakan tenaga medis dan memiliki pengalaman bekerja di Puskesmas paling singkat 1 tahun.
2. Proses Akreditasi Klinik

- Klinik mengajukan permohonan ke lembaga akreditasi resmi berdasarkan Kementerian Kesehatan
- Lembaga akreditasi akan melakukan evaluasi awal dan melakukan penilaian persyaratan dasar
- Klinik yang memenuhi persyaratan dasar akan melalui proses verifikasi aspek pelayanan
- Saat semua proses sudah dilalui dengan baik dan klinik dinyatakan layak menerima akreditasi, status akreditasi akan diberikan. Jika tidak, maka klinik tidak akan mendapatkan akreditasi. Akreditasi yang telah diberikan harus dijaga dengan terus meningkatkan mutu pelayanan
Alur Pendampingan Klinik
- Pendampingan pra-akreditasi untuk memenuhi standar akreditasi
- Penilaian pra-akreditasi untuk mengetahui kesiapan klinik dalam melakukan survei akreditasi
- Pendampingan pra-akreditasi dan penilaian pra-akreditasi dilakukan oleh Tim Pendamping
Terdapat 3 instrumen dalam survei akreditasi klinik:
- Kelompok Tata Kelola Klinik (TKK)
- Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)
Gmin juga ingin menambahkan informasi mengenai pembaruan akreditasi klinik. Akreditasi pertama dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah berdiri dan pembaruan berkala wajib dilakukan setiap 5 tahun dengan prosedur yang sama.
3. Biaya Akreditasi Klinik

Tarif survei akreditasi di klinik dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti jumlah surveior, jumlah hari survei, biaya transportasi, biaya akomodasi dan pajak sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Untuk klinik dengan jumlah surveior 2 orang dan 3 hari survei tarifnya sekitar Rp. 7.920.000.
Sumber pendanaan survei akreditasi berasal dari DAK Non Fisik dan APBD atau Swasta. Pembiayaan dana alokasi non-fisik tarifnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan APBD atau Swasta tarif surveinya belum termasuk PPN dan pajak lainnya, dan tarif survei ini merupakan fixed price.
Biaya diatas hanyalah biaya survei, untuk biaya akreditasinya masih beragam dalam kisaran Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000
Akreditasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin keselamatan masyarakat, jika Anda baru mendirikan klinik, jangan lupa untuk memastikan bahwa klinik Anda telah terakreditasi ya! Yuk, dukung program pemerintah ini di bidang kesehatan dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Sumber:
Dewi, A. (2020). Persepsi Pemimpin Dan Pemilik Klinik Terhadap Akreditasi Klinik. In Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat.
Nugraheni, S. W., & Perwitasari, L. (2019). Alur Dan Prosedur Pendaftaran Berdasarkan Standar akreditasi Klinik di Klinik haidar Medika Karanganyar. SMIKNAS, 94-99.
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Akreditasi Klinik. (2023). Diakses pada 9 September 2024 dari https://blog.assist.id/prosedur-dan-tata-cara-pelaksanaan-akreditas-klinik/
Tarif Survei Akreditasi. (2023). Diakses pada 9 September 2024 dari https://www.slideshare.net/slideshow/kmk-no-110-tahun-2023-tarif-survei-akreditasipdf/257060462