Harus Tau! Ini 6 Hal Penting tentang Pajak Apotek

Pajak Apotek
Daftar Isi

Pajak merupakan salah satu hal penting dalam menjalankan suatu bisnis, termasuk usaha Apotek. Bisnis Apotek akan lebih akan lebih baik jika kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan tertib. Dimana, kontribusi pajak Apotek digunakan negara untuk pembangunan yang berdampak langsung dengan bisnis Anda.

1. Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Penting bagi pembisnis maupun karyawan Apotek untuk mengetahui sistem perpajakan. Dimana, setiap harinya ada kewajiban pajak di Apotek yang harus Anda dipatuhi.

Dari pengertiannya sendiri, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa pengertian pajak secara umum menurut para ahli.

Rochmat Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang didasarkan oleh undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Prof. Dr. M. J. H. Prajudi Atmosudirdjo

Jika menurut Prof. Dr. M. J. H. Prajudi Atmosudirdjo, pajak adalah pungutan yang dipaksakan oleh negara berdasarkan undang-undang dengan tanpa adanya kontraprestasi secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

2. Bentuk Usaha yang Mempengaruhi Pajak Apotek

Bentuk Usaha yang Mempengaruhi Pajak Apotek

Kewajiban pajak Apotek ditentukan berdasarkan bentuk usahanya. Maka itu, Anda harus tahu dulu jenis Apoteknya karena perlakuannya sangat berbeda. Berdasarkan kepemilikannya, ada 2 jenis Apotek, yaitu:

Apotek Milik Pemilik Sarana Apotek (PSA)

Apotek yang dimiliki oleh PSA (Pemilik Sarana Apotek) dapat dikelompokan ke usaha kecil miliki perorangan. Dimana, kewajibannya berbeda dengan Apotek yang sudah berbentuk PT atau CV. Apotek milik perorangan ini menggunakan SPT 1770 yang juga biasa digunakan wajib pajak OP (Orang Pribadi). Objek pajaknya sendiri adalah penghasilan yang diperoleh PSA atas keuntungan bisnis Apoteknya.

Bentuk Badan Usaha (PT/CV)

Selain milik perorangan, bisnis Apotek bisa berbentuk badan usaha, seperti PT atau CV. Berbeda dengan miliki PSA, kewajiban perpajakan jenis Apotek ini sama dengan perusahaan pada umumnya. Apotek yang berbentuk badan usaha ini menggunakan SPT 1771.

3. Jenis Pajak Apotek yang Wajib Ada

Jenis Pajak Apotek yang Wajib Ada

Ada 3 kewajiban perpajakan untuk Apotek yang harus Anda ketahui.

(PPh) Pajak Penghasilan bagi Apotek

Pertama adalah Pajak penghasilan atau PPh. Jenis pajak ini dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Apotek, baik Apotek PSA maupun perusahaan. Objek pajaknya sendiri meliputi penghasilan yang diperoleh dari kegiatan bisnisnya. Pajak ini wajib dilaporkan setahun sekali.

(PPN) Pajak Pertambahan Nilai Apotek

PPN merupakan jenis pajak yang disetor dan dilaporkan Apotek setiap adanya penjualan obat atau barang dagang lainnya. Pembayaran serta pelaporan PPN dilakukan per bulan. Namun, kewajiban PPN ini berlaku untuk Apotek yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

(PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Karyawan Apotek

PPh 21 adalah pajak yang dibebankan kepada karyawan Apotek sehubungan dengan gajinya. Potongan PPh ini kemudian disetorkan per bulan dan dilaporkan per tahun oleh Apotek. Hanya karyawan dengan gaji melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dipotong. Ketentuan pemotongannya sudah diatur oleh undang-undang KUP.

4. Pembagian Pajak Apotek Berdasarkan Omzet

Pembagian Pajak Apotek Berdasarkan Omzet

Pembagian pajak Apotek berdasarkan omzetnya adalah sebagai berikut

Pajak Apotek dengan Omzet Di Bawah Rp500 juta

Berdasarkan UU HPP yang berlaku, Apotek PSA dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh. Namun, jika omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, Apotek tersebut akan dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet.

Pajak Apotek dengan Omzet Di Atas Rp4,8 miliar

Sedangkan, Apotek dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenakan PPh Umum dengan tarif 11%. Namun, jika total omzet tahunan masih di bawah Rp50 miliar, berlaku fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu potongan tarif sebesar 50% dari 22% menjadi 11%.

5. Pembayaran dan Pelaporan Pajak Apotek

Pembayaran dan Pelaporan Pajak Apotek

Pembayaran dan pelaporan pajak Apotek dilakukan sebagai berikut.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Apotek

Bisnis Apotek yang menggunakan ketentuan PPh Final UMKM harus membayar pajak setiap bulannya dengan tarif 0,5% dari omzet. Pelaporan pajak dilakukan melalui SPT Tahunan melalui fitur pelaporan e Form di akun DJPOnline. Untuk Apotek milik PSA dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya dengan SPT 1770. Sedangkan Apotek milik Badan Usaha sebelum 30 April tahun berikutnya yang menggunakan SPT 1771.

Pembayaran dan Pelaporan PPN Apotek

Apotek yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib membayar PPN. Pembayaran dan pelaporan PPN dilakukan setiap bulannya dengan batas waktu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya sendiri dilakukan hanya melalui laman resmi DJP.

6. Tips Menyusun Laporan Pajak Apotek

Tips Menyusun Laporan Pajak Apotek

Untuk memudahkan dalam menyusun laporan pajak Apotek, Anda dapat mengikuti beberapa tips berikut ini

Pisahkan Pembukuan untuk Usaha dan Pribadi

Untuk Apotek milik PSA, baiknya bedakan pembukuan untuk bisnis Apotek dan pribadi. Hal ini penting untuk memudahkan dalam menghitung penghasilan usaha dan penghasilan pribadi.

Gunakan Aplikasi/ Software Pendukung

Selanjutnya, gunakan aplikasi Apotek GPOS Lite untuk membantu proses pembukuan. Aplikasi ini dibuat khusus dengan beragam fitur untuk memudahkan karyawan ataupun pemilik Apotek untuk kelola bisnisnya.

Baca juga: Kenali Laporan Keuangan untuk Bisnis Apotek

Lakukan Pencatatan dan Dokumentasi yang Rapi

Tips terakhir adalah catatan keuangan dan dokumentasi yang rapi. Hal ini akan memudahkan dalam menghitung pajak hingga pemeriksaan oleh auditor.

Itulah 6 hal penting tentang pajak Apotek yang harus Anda ketahui. Dengan tau lebih dalam tentang perpajakan, Anda dapat kelola Apotek lebih baik lagi. Untuk informasi tentang bisnis Apotek lainnya Anda bisa terus pantau blog GPOS.ID.

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru