Dampak Kenaikan PPN 12% untuk Bisnis Apotek

dampak kenaikan ppn 12% bagi bisnis apotek
Daftar Isi

Informasi mengenai kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi isu yang hangat di kalangan masyarakat. Kenaikan PPN dapat menyebabkan dampak yang signifikan bagi masyarakat dari berbagai aspek, seperti: biaya hidup, daya beli, pengeluaran sektor usaha, hingga inflasi. 

Pemerintah memang melakukan kenaikan tarif pajak secara bertahap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini memiliki dampak bagi bisnis Apotek lho! Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui informasinya!

Perubahan Tarif PPN 12%

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN 12% dilakukan untuk meningkatkan angka rasio pajak (tax ratio) Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara. Rasio pajak atau tax ratio merupakan sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur perbandingan penerimaan pajak negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. 

Tax ratio merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja penerimaan pajak negara dan memiliki kaitan yang erat dengan aktivitas ekonomi suatu negara. Melalui hal ini, dapat dilihat bagaimana sebuah negara dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan dan membiayai kebutuhan negara.

Kenaikan tarif PPN telah dilaksanakan secara bertahap sejak 1 April 2022, di mana saat itu PPN 10% naik menjadi 11%. Ketentuan mengenai perubahan tarif PPN didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN 11% akan mengalami kenaikan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan PPN 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. DJP juga menyebutkan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN (Tarif 0%). Untuk mengetahui informasi mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN dan dibebaskan dari PPN, Gmin akan memaparkan dalam poin pembahasan selanjutnya.

Kebijakan kenaikan tarif 12% ditujukkan untuk kategori barang dan jasa yang dianggap “barang mewah” seperti layanan kesehatan dengan fasilitas VIP dan sekolah Internasional dengan biaya tinggi. Lalu, kebijakan ini turut menyasar pangan dengan kualitas premium, konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA.

Barang dan Jasa yang Terkena Dampak Kenaikan PPN

Sebelum membahas mengenai barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN, Gmin akan memberikan ilustrasi sederhana kenaikan tarif PPN, sebagai berikut:

Pada 2024, Anda membeli minuman di minimarket dengan harga Rp 7.000 dengan PPN 11% sebesar Rp 770, sehingga total yang Anda bayar untuk minuman tersebut adalah Rp 7.700. Di tahun 2025 mendatang, ketika PPN 12% diterapkan, minuman dengan harga Rp 7.000 dan dikenai PPN 12% sebesar Rp 840 adalah Rp 7.840.

Ilustrasi lainnya yaitu saat membeli TV dengan harga Rp 5.000.000. Jika pada 2024 dengan PPN 11% sebesar Rp 550.000 maka total bayar untuk TV adalah Rp 5.550.000. Sedangkan untuk tahun 2025 mendatang, biaya yang dibayar untuk TV dengan harga Rp. 5.000.000 setelah dikenai PPN 12% sebesar Rp 600.000, sehingga total yang dibayarkan untuk pembelian TV tersebut adalah Rp 5.600.000.

Peningkatan tarif PPN turut mempengaruhi biaya produksi, terutama untuk produsen yang harus membeli bahan baku dengan biaya lebih tinggi. Dengan terpengaruhnya biaya produksi, harga barang ikut naik dan dapat berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat.

Terkena PPN

Tarif PPN 12% berlaku untuk barang-barang tertentu yang tergolong “barang mewah” dan dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi, berikut adalah barang dan jasa yang dikenai PPN:

  • Rumah sakit maupun pelayanan kesehatan yang digunakan oleh masyarakat dengan daya beli tinggi
  • Pendidikan standar Internasional dengan biaya yang tergolong tinggi
  • Listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA
  • Beras premium, buah-buahan premium, ikan premium, udang premium, dan daging premium

Tidak Kena PPN

Berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), berikut adalah barang dan jasa yang tidak kena PPN:

  • Makanan dan minuman yang disajikan pada suatu tempat yang merupakan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan (semua jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan) yang merupakan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Jasa perhotelan seperti jasa penyewaan kamar yang merupakan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dan hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai dengan kewenangannya
  • Jasa penyediaan tempat parkir yang merupakan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Jasa boga (meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman) yang merupakan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Namun terdapat barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi yang bebas dari PPN. Selain itu, ada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, dan kebutuhan rumah sederhana (listrik dan air minum) akan bebas dari PPN untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.

Dampak Kenaikan PPN Kepada Bisnis Apotek

Peningkatan Biaya Operasional

Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan biaya operasional Apotek. Misalnya saja Apotek yang menggunakan software Apotek untuk membantu operasional, software yang digunakan tentunya akan mengalami dampak kenaikan tarif PPN 12%. Dengan biaya yang meningkat, Apotek mungkin harus menyesuaikan harga jual produk untuk mempertahankan margin keuntungan.

Daya Beli Konsumen

Kenaikan PPN dapat mempengaruhi daya beli konsumen secara keseluruhan. Pengenaan PPN terhadap suatu obat tertentu akan meningkatkan harga jual dan menurunkan tingkat akses pemanfaatan obat tersebut oleh masyarakat. Jika harga obat meningkat, konsumen mungkin akan mengurangi pembelian atau beralih ke alternatif obat-obatan yang lebih murah, yang dapat berdampak pada penjualan obat di Apotek. 

Namun terdapat hal yang perlu diingat, jika PPN atas obat dihapuskan atau dikurangi, terdapat kemungkinan akan muncul potensi kejahatan seperti monopoli perdagangan obat dan sebagainya.

Dengan meningkatnya tarif PPN diharapkan penerimaan negara turut meningkat untuk pembiayaan pembangunan dan membiayai kebutuhan negara. Namun, keberhasilan dari kebijakan kenaikan tarif PPN ini sangat bergantung pada implementasi yang efektif, komunikasi yang baik dengan masyarakat, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tujuan awal tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Dengan pendekatan yang tepat, kenaikan tarif PPN bisa menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi negara.

Akibat kenaikan tarif PPN ini, harga berlangganan sistem digital Apotek, GPOS Lite, juga mengalami kenaikan. Namun, GPOS Lite secara rutin memberikan penawaran menarik setiap bulan untuk meringankan beban Apotek. Kenaikan harga produk di Apotek juga terjadi, tetapi hanya berlaku untuk Apotek yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengguna GPOS Lite tidak perlu khawatir karena sistem akan secara otomatis menyesuaikan harga jual, sehingga tidak perlu melakukan pengaturan ulang.

Sumber:
Bagaimana Cara Menghitung PPN 12 Persen saat Belanja? (2024). Diakses pada 2 Desember 2024 dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223184119-532-1180386/bagaimana-cara-menghitung-ppn-12-persen-saat-belanjaPengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Obat. (2022). Diakses pada 24 Desember 2024 dari https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JAA/article/view/1641
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak. (2024). Diakses pada 24 Desember 2024 dari https://www.tempo.co/ekonomi/ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025-ini-daftar-barang-yang-terdampak–269914

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru