Perizinan Apotek memang tidak mudah dibuat, saat ini ada sistem yang mempermudah proses pembuatan perizinan tersebut. Akun OSS atau Online Single Submission merupakan perwujudan dari PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) untuk mengajukan izin usaha. Saat ini, semua izin berusaha, baik pengajuan maupun penerbitannya dilakukan melalui OSS. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Apa itu OSS?

Online Single Submission merupakan platform elektronik yang digunakan untuk mengajukan perizinan, dalam hal ini ada sistem bernama OSS 1.1 dab OSS RBA. Dalam sejarahnya, sebelum OSS 1.1 muncul, ada juga yang dinamakan OSS 1.0, dimana beberapa pihak menganggap sistem ini memiliki kekurangan.
Perizinan yang diajukan pelaku usaha akan diterbitkan melalui sistem OSS 1.1 melalui sistem yang terintegrasi, hampir semua izin dari sektor usaha diterbitkan melalui sistem ini. Berikut merupakan keuntungan penggunaan OSS:
- Pengurusan izin usaha dan izin operasional lebih mudah
- Fasilitas pelaporan untuk permasalahan saat mengajukan persyaratan izin usaha dan izin operasional lebih memadai dan lebih tepat
- Fasilitas untuk berkomunikasi antara pihak pelaku usaha dengan pihak terlibat yang bersifat aman, cepat dan real-time
- Fasilitas yang memadai untuk pelaku usaha menyimpan data dalam satu identitas, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha)
Baca juga… Penting Untuk Bisnis, Begini Cara Buat NIB Apotek!
Untuk mengajukan izin usaha maupun izin operasional, Anda harus daftar akun OSS. Berikut Gmin sebutkan hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat akun:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Email yang akan digunakan untuk mendaftar harus dipastikan aktif, karena penting untuk proses aktivasi akun
- Memiliki badan usaha yang disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) secara online
2. OSS Berbasis Risiko

Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) merupakan platform untuk mengajukan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan dari sistem ini yaitu memastikan penerbitan berusaha lebih cepat dan sederhana dan mengawasi kegiatan usaha agar transparan, lebih terstruktur dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OSS 1.1 tentunya berbeda dengan OSS RBA, karena di OSS RBA hak akses tidak lagi melekat pada pemilik NIK, melainkan melekat pada email yang digunakan oleh usaha. Jika OSS 1.1 tidak memiliki pengawasan khusus, maka OSS RBA memiliki sebuah sub-sistem pengawasan untuk mengawasi usaha-usaha berbasis risiko.
Sebagai informasi, Apotek merupakan OSS Berbasis Risiko, Apotek tergolong dengan usaha tingkat risiko tinggi. Untuk lebih detail sistem OSS Berbasis Resiko mengelompokkan kegiatan usaha menjadi 4 (empat) bagian yaitu:
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi
3. Perizinan Apotek Lewat OSS

Online Single Submission mempermudah pengajuan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat resiko. Apotek masuk dalam usaha resiko tinggi sehingga memerlukan syarat berupa sertifikat visitasi dari Dinas Kesehatan. Jika belum mendaftar sebelumnya, Anda harus registrasi dan melengkapi syarat administratif sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Menyertakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Membuat Akun Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
- Menyiapkan NPWP
- Sertakan lokasi Apotek, denah dan foto bangunan
- Setelah selesai registrasi akun OSS, langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Ketika sudah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin sesuai dengan bidang usahanya.
- Langkah selanjutnya adalah mengurus SIPA dan SIPTTK. Setelah itu, SPPL akan disahkan dan melanjutkan untuk melengkapi data di OSS.
Masih bingung dalam mengunggah data ke sistem OSS? Berikut caranya:
- Pilih menu ‘Perizinan Usaha’ dan pilih ‘Proses Pemenuhan Persyaratan Izin’
- Unggah data sesuai dengan permintaan sistem
- Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi ketika data sudah diunggah (maks. 14 hari kerja setelah data diinput).
- Persetujuan akan diberikan jika memenuhi kriteria, kemudian Sertifikat Standar akan muncul dan kemudian akan disetujui oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Setelah rangkaian proses, Izin Apotek akan muncul di OSS, dengan maksimal 14 hari kerja
4. Manfaat Sistem OSS

Hemat Waktu dan Biaya
Melalui sistem ini, mengurus perizinan usaha menjadi lebih efisien karena prosesnya dilakukan secara online dan juga terintegrasi. Selain itu, biaya-biaya yang umumnya dikeluarkan saat mengurus perizinan secara manual bisa dikurangi, karena rangkaian proses dilakukan secara digital.
Proses Transparan
Dalam mengajukan perizinan secara online, Anda tidak perlu takut karena saat ini sistem OSS transparan dalam memberi informasi mengenai persyaratan dan tahapan perizinan yang diajukan.
Data Terpusat
Data-data yang diisi oleh pelaku usaha akan tersimpan dalam sistem, sehingga untuk proses monitoring dan pelaporan bisa dilakukan. Sistem juga terbukti aman, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir data-data yang ada akan disalahgunakan.
Tidak hanya digunakan untuk mengajukan permohonan izin bisnis baru, OSS juga bisa digunakan untuk memperpanjang izin usaha loh! Tertarik untuk buka bisnis Apotek dengan lebih mudah? Tenang aja, Gmin punya solusinya! Sekarang sudah ada jasa perizinan Apotek yang bantu mengurus izin Apotek, dan bantu sedia perlengkapan hingga pendampingan. Yuk, mulai konsultasi gratis sekarang!
Sumber:
Apa itu OSS dan Bagaimana Cara Menggunakannya. (2023). Diakses pada 24 September 2024 dari https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-oss/
Sejarah OSS (Online Single Submission). (2023). Diakses pada 24 September 2024 dari https://legalitas.org/tulisan/sejarah-oss-online-single-submission