Struktur Organisasi Apotek merupakan salah satu hal yang dibahas dalam ketetapan Permenkes No. 73 Tahun 2016 mengenai “Standar Pelayanan Kerfarmasian di Apotek”. Secara luas, Permenkes yang Gmin sebutkan tadi memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum hingga melindungi pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional. Dalam Pasal 4 (1), penyelenggaraan standar pelayanan kefarmasian di Apotek harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian yang berorientasi pada keselamatan pasien, dimana hal ini berarti SDM dan Sarana/Prasarana di Apotek. Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!
1. Mengapa Struktur Organisasi Apotek Penting?

Struktur organisasi di Apotek ini penting karena bukan hanya satu orang yang mengelola bisnis, atau hanya Apoteker semua pihak harus terlibat untuk keberlangsungan bisnis. Dalam hal ini, struktur sangat dibutuhkan untuk memperjelas suatu jabatan, fungsi jabatan maupun tanggung jawab pekerjaan yang dimiliki berdasarkan jabatan tersebut. Dengan adanya struktur yang jelas, semua hal terkait operasional yang menyangkut kepentingan dalam bisnis akan menjadi lebih teratur dan efisien. Jika Apotek tidak memiliki struktur organisasi yang jelas, maka bisnis akan terlihat tidak memiliki arah yang jelas.
Untuk lebih lengkapnya, struktur organisasi di Apotek memiliki beberapa manfaat seperti berikut:
- Struktur dibuat agar Apotek lebih mudah untuk membagi tanggung jawab berdasarkan jabatan atau posisi
- Struktur dibuat agar komunikasi yang dilakukan antar jabatan/posisi di Apotek lebih terarah dan pesan-pesan akan tersampaikan dengan baik
- Tujuan lainnya adalah untuk memastikan bahwa setiap posisi/jabatan mengetahui tugas yang harus dilakukan dan bagaimana bentuk pemenuhan tanggung jawab yang dilakukan agar semua tujuan tercapai dengan baik
2. Tugas Masing-Masing Posisi di Apotek

Berdasarkan alur pekerjaan, struktur organisasi di Apotek adalah sebagai berikut:
- Apoteker Penanggung Jawab (APJ) → Pemilik Sarana Apotek (PSA)
- Apoteker Penanggung Jawab (APJ) → Apoteker Pendamping → Tenaga Teknis Kefarmasian (TKK), Petugas Administrasi dan Petugas Ruang Penyimpanan/Petugas Gudang
Pemilik Sarana Apotek (PSA)
Secara istilah, PSA merujuk pada seseorang yang memiliki modal untuk menjalankan operasional Apotek dimana hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan. Disini Pemilik Apotek memiliki tugas untuk mengelola bisnis Apotek, karena PSA ini merupakan pemilik dari bisnis. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan seperti operasional, manajemen, perizinan, SDM dan hal-hal yang menyangkut keuangan akan ditangani oleh PSA.
Selain dari hal-hal tersebut, PSA juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi para pekerja di Apotek selama kegiatan operasional berlangsung, termasuk dengan proses penjualan maupun pembelian obat-obatan. Seorang Apoteker juga bisa menjadi PSA loh!
Skill yang harus dimiliki PSA sendiri bergam, namun terdapat beberapa hal penting yang harus dimiliki: kreatif, mampu menyusun strategi bisnis yang baik, memiliki kemampuan dalam bidang pemasaran, dapat melakukan monitoring, mengetahui cara mengatur keuangan agar efektif bagi bisnis.
Baca juga… Yuk, Intip Gaji Apoteker Di Indonesia Hingga Belahan Dunia Disini!
Apoteker Penanggung Jawab (APJ)
Apoteker merupakan sarjana farmasi yang sudah menempuh pendidikan dan mengikuti sertifikasi resmi untuk menjadi seorang Apoteker. APJ sendiri memiliki tugas untuk melaporkan kelancaran operasional Apotek kepada PSA. Disini PSA juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kegiatan seperti pengadaan obat-obatan, arus penjualan obat-obatan, memastikan layanan yang baik dan berkualitas untuk pelanggan serta bagaimana manajemen stok di Apotek.
Apoteker Pendamping
Apoteker pendamping memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan kefarmasian dan membantu APJ. Umumnya, Apoteker Pendamping ini bekerja dan membantu APJ dalam waktu-waktu tertentu di Apotek. Selain oleh APJ, Apoteker Pendamping juga bisa membantu melakukan pelayanan konsultasi obat.
Tenaga Teknik Kefarmasian (TKK)
Tenaga teknik kefarmasian memiliki tugas untuk membantu APJ dan Apoteker Pendamping, tugas dari TKK sendiri meliputi:
- Memastikan obat yang digunakan oleh pasien aman untuk digunakan, dengan cara memberi tahu detail penggunaan obat (dosis, waktu penggunaan dan efek samping)
- Memberikan edukasi mengenai penyalahgunaan obat
- Melayani pelanggan yang membutuhkan obat dengan jenis bebas dan bebas terbatas
- Membantu Apoteker Penanggung Jawab untuk meracik obat
Selain dari posisi di atas, ada juga yang dinamakan petugas administrasi, dimana tugasnya adalah mencatat penjualan, mencatat stok barang, mencatat penebusan obat yang menggunakan resep dan terkadang membantu juga untuk melayani transaksi pelanggan.
3. Fungsi Struktur Organisasi di Apotek

Berikut adalah fungsi struktur organisasi di Apotek:
- Mengetahui alur kerja dari setiap posisi/jabatan dengan jelas
- Menggambarkan deskripsi pekerjaan yang harus dilakukan oleh setiap posisi/jabatan
- Mengukur kinerja setiap posisi/jabatan berdasarkan bentuk pemenuhan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan
- Memastikan bahwa setiap posisi/jabatan melakukan pekerjaan dengan produktif dan efektif, sehingga dapat mencapai tujuan bersama yaitu, meningkatkan pelayanan dan optimalisasi bisnis
Nah, itulah mengapa struktur organisasi sangat penting di Apotek. Selain memiliki struktur organisasi yang baik, operasional Apotek juga harus teratur untuk optimalisasi bisnis. Anda bisa menggunakan GPOS Lite untuk bantu optimalkan bisnis, yuk coba fitur-fiturnya sekarang!
Sumber:
https://franchisek24.com/blog/1608/Tugas-Karyawan-Apotek-Apa-Saja-dan-Bagaimana-Pembagiannya
https://peraturan.bpk.go.id/Details/114626/permenkes-no-73-tahun-2016