Apa itu Surat Izin Apotek (SIA) dan  Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)?

Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)?
Daftar Isi

Di Indonesia, izin bisnis Apotek serta praktek kefarmasian yang dilakukan Apoteker diatur dalam undang-undang. Bisa dibilang Surat Izin Apotek (SIA) dan  Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) serupa tapi tak sama. Namun, keduanya dibutuhkan untuk pengurusan pendirian Apotek.

Baca juga: Syarat Perizinan & Pendirian Bisnis Apotek

Secara singkat, SIA merupakan dokumen perizinan terhadap sarana Apoteknya, sedangkan SIPA untuk tenaga Apoteker-nya. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, yuk simak artikel di bawah ini.

Apa itu Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek (SIA) dibutuhkan untuk Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana Apotek. Dokumen ini diberikan oleh Menteri yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat. Surat ini digunakan Apoteker atau pemilik Apotek yang ingin mendirikan bisnis Apotek.

Sedangkan definisi dalam Kepmenkes RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, definisi SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotik di suatu tempat tertentu.

Persyaratan Pengurusan Surat Izin Apotek (SIA)

Bagi calon pemilik Apotek yang ingin memperoleh SIA, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain.

  • Surat permohonan dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) pemohon.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apotek.
  • Daftar sarana dan prasarana apotek.
  • Surat perjanjian kerja dengan tenaga kefarmasian lain (asisten apoteker).
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang kebenaran data dan keabsahan dokumen yang dilampirkan.

Tata Cara Pengurusan Surat Izin Apotek (SIA)

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, Anda bisa langsung mengurus SIA dengan beberapa cara atau langkah. Proses pengurusan SIA dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon dapat mengajukan permohonan SIA melalui OSS dan kemudian melakukan pemenuhan komitmen di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berikut beberapa langkah dalam mengurus izin SIA.

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIA ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
  3. Apabila persyaratan lengkap, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan SIA.
  4. SIA berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Apa itu Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

Surat Izin Praktik Apoteker atau biasa disingkat SIPA adalah dokumen perizinan atau legalitas yang diberikan kepada Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian. Perizinan ini biasanya digunakan Apoteker untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti Apotek, rumah sakit maupun klinik.

SIPA ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Pengurusan dokumen ini gratis dan bisa dilakukan secara online via OSS (Sistem Online Single Submission). Layanan pembuatan SIPA juga dapat dilakukan secara offline juga.

Syarat Pembuatan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

Bagi calon Apoteker yang ingin praktek kerja. Anda bisa melengkapi syarat-syarat di bawah ini untuk mendapatkan legalitas ini. Berikut syarat pembuatan SIPA Apotek.

  • Apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Apoteker.
  • Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran.
  • Surat perjanjian kerjasama (jika SIPA Apotek tersebut merupakan kerjasama antara apoteker dengan pihak lain).
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi Apoteker.

Langkah Pengurusan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

Jika persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda bisa melakukan beberapa langkah untuk pengurusan SIPA. Jangka waktu pengurusan dokumen SIPA untuk Apoteker kurang lebih 14 hari kerja, sejak permohonan diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Berikut langkah yang harus Anda lakukan.

  • Siapkan semua persyaratan yang diperlukan.
  • Buat surat permohonan SIPA Apotek yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  • Ajukan permohonan SIPA Apotek ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan yang telah diajukan.
  • Jika persyaratan telah memenuhi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengeluarkan SIPA Apotek.

Kegunaan Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

SIA dan SIPA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap sarana Apotek maupun Apoteker pengelolanya. Legalitas ini diperlukan untuk memastikan bahwa Apotek terkait dikelola dengan benar oleh Apoteker. Selain itu, dokumen ini menjadi monitoring penggunaan standar operasional hingga layanan Apotek.

Tidak hanya untuk persyaratan membuka Apotek, ada beberapa kegunaan SIA dan SIPA Apotek

Legalitas Praktik

SIA dan SIPA berfungsi sebagai dasar legal bagi seorang Apoteker untuk menjalankan praktik profesinya dalam bidang kefarmasian di tempat tertentu. Tanpa dokumen ini, Apoteker tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.

Menjamin Kompetensi

Dengan adanya SIA dan SIPA, pemerintah memastikan bahwa Apoteker yang menjalankan praktik telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kualifikasi, sehingga menjamin pelayanan kefarmasian yang aman dan bermutu.

Mengatur Distribusi Apoteker

SIPA turut mengatur jumlah dan distribusi Apoteker di suatu wilayah, sehingga pelayanan kefarmasian dapat tersalur secara merata dan optimal.

Membuka Apotek

SIPA merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengajukan izin pendirian apotek baru.

Bekerja di Apotek

Beberapa apotek mungkin mensyaratkan SIPA sebagai kelengkapan dokumen bagi Apoteker yang ingin bekerja di apotek tersebut.

Mengikuti Kegiatan Kefarmasian

Kepemilikan SIPA terkadang menjadi persyaratan untuk mengikuti seminar, pelatihan, atau kegiatan keilmuan lainnya di bidang kefarmasian.

Selain perizinan calon pemilik Apotek harus menyiapkan sistem yang tepat untuk kelola operasionalnya. GPOS Lite bisa jadi pilihan terbaik untuk kelola Apotek Anda lebih baik. Sistem ini berbasis digital dan dapat diakses menggunakan smartphone sehingga lebih fleksibel. Segera langganan aplikasi GPOS Lite untuk merasakan berbagai kemudahan #PakaiGPOSLitePastiCuan

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru