Apa itu Prekursor dalam Farmasi? Apoteker Wajib Tau!

Apa itu Prekursor dalam Farmasi? Apoteker Wajib Tau!
Daftar Isi

Dalam dunia farmasi, terdapat istilah mengenai prekursor. Sebagai Apoteker atau pemilik Apotek, apakah Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan golongan prekursor? Jika belum, tidak perlu khawatir, karena Gmin akan mengupas pembahasan mengenai prekursor dalam farmasi melalui artikel berikut.

1. Pengertian Prekursor Farmasi

Pengertian Prekursor Farmasi

Prekursor merujuk pada komponen atau bahan yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan psikotropika dan narkotika. Untuk lebih lengkapnya, prekursor ini digunakan dalam produksi farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine atau phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine atau kalium permanganat

Prekursor ini hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi dan non-farmasi dengan syarat memiliki izin yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. 

Untuk memastikan ketersediaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi untuk memenuhi kepentingan dalam bidang kesehatan maupun mengembangkan ilmu pengetahuan, Menteri sudah menyusun “Rencana Kebutuhan Tahunan” untuk narkotika, psikotropika dan prekursor.

Penggunaan prekursor dapat diumpamakan seperti pisau bermata dua. Pada satu sisi, ketersediaan prekursor untuk kepentingan industri dalam negeri harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan perekonomian negara, namun disisi lain penyimpangan penggunaan prekursor oleh pelaku kejahatan guna memproduksi narkotika dan psikotropika illegal harus dicegah.

Rencana kebutuhan tahunan tahunan ini disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan dan penggunaan ketiga bahan tersebut secara nasional. Data jumlah persediaan ini didapat dari pencatatan dari masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Pemerintah maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan. Ketika rencana kebutuhan tahunan sudah ditentukan, selanjutnya harus melakukan laporan kepada Badan Internasional di Bidang Narkotika (International Narcotic Control Board), dimana hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan.

Dalam melakukan pencatatan dan kebutuhan tahunan tersebut, dibutuhkan data-data yang terdiri dari:

  • Rencana kebutuhan dari industri farmasi yang ditandatangani oleh APJ
  • Rencana kebutuhan lembaga ilmu pengetahuan yang ditandatangani oleh kepala lembaga ilmu pengetahuan
  • Laporan penggunaan (dari fasilitas pelayanan kesehatan dan juga ilmu pengetahuan)
  • Laporan realisasi produksi industri farmasi
  • Laporan penyaluran industri farmasi
  • Laporan realisasi impor dari importir dan ekspor dari eksportir
  • Laporan ketersediaan instalasi farmasi milik pemerintah

2. Persyaratan Distribusi Prekursor

Persyaratan Distribusi Prekursor

Dalam distribusi, terdapat proses penyaluran dan juga penyerahan. Ketika nantinya disalurkan, narkotika, psikotropika dan prekursor harus memenuhi persyaratan keamanan, efektivitas dan kualitas. Jika tersedia dalam bentuk jadi, maka harus mendapatkan perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika proses distribusi prekursor berlangsung, hal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan, LPLPO atau Lembar Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat untuk pesanan dari puskesmas. Satu surat pesanan ini hanya dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis prekursor farmasi dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan. Surat pemesanan ini juga harus terpisah dari pesanan barang lain.

Gmin ingin mengingatkan kembali, penyaluran prekursor farmasi dalam bentuk bahan baku ini hanya dapat dilakukan dengan surat pesanan dari APJ atau Apoteker penanggung jawab (atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan jika dipesan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan). Penyaluran ini juga hanya dapat dilakukan oleh PBF dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang telah memiliki perizinan.

Berikut Gmin jelaskan penyaluran prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi:

  • Industri Farmasi kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Instalasi Farmasi Pemerintah
  • PBF kepada PBF lain
  • PBF kepada Apotek, Instalasi Farmasi
  • PBF kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Ilmu Pengetahuan

3. Alasan Prekursor Dibatasi

Alasan Prekursor Dibatasi

Berikut adalah beberapa alasan mengapa prekursor dibatasi

  • Marak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab
  • Mencegah peredaran gelap prekursor
  • Memastikan prekursor tersedia untuk “Rencana Kebutuhan Tahunan”

Berikut Gmin cantumkan jenis-jenis prekursor yang diawasi menurut Konvensi 1988.

Tabel 1Tabel 2
1. Efedrin1. Aseton
2. Ergometrin2. Asam antranilat
3. Ergotamin3. Etil eter
4. Asam lisergat4. Asam fenil asetat
5. 1-fenil-2-propanon5. Piperidin
6. pseudoefedrin6. Asam klorida
7. Asam N-asetil antranilat7. Metil etil keton
8. isosafrol8. Asam sulfat
9. (3,4- metilendioksifenil)-2-propanon9. Toluen
10. Piperonal
11. Safrol
12. Norefedrin*)
13. Anhidrida asetat **)
14. Kalium permanganat **)
Jenis prekursor yang diawasi menurut Konvensi 1988.

Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, Pemerintah melakukan upaya kerjasama dengan negara lain dengan tujuan pembinaan dan pengawasan prekursor narkoba dan narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. Untuk memberantas dan menghentikan penyalahgunaan narkoba ini, dibentuk BNN atau Badan Narkotika Nasional, dimana badan ini berkedudukan di bawah Presiden dengan seluruh wilayah Indonesia sebagai wilayah kerja. 

BNN juga memiliki tugas untuk menyusun kebijakan nasional mengenai pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu BNN juga meningkatkan pelatihan bagi lembaga rehabilitasi dan lembaga medis untuk memberdayakan masyarakat.

UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 pasal 129 juga memuat hukum mengenai penyalahgunaan prekursor. Dalam pasal tersebut dijelaskan pihak yang menyalahgunakan akan dikenai pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan dikenai denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 

Hukum tersebut akan dijatuhkan pada orang yang terbukti memiliki, menyimpan dan menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Kegiatan memproduksi, mengimpor, mengekspor (termasuk proses jual-beli prekursor secara ilegal), mendistribusikan prekursor untuk membuat narkoba juga akan dijerat hukuman yang sesuai.

Baca juga… 26 Juni 2024: Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia dan Mengenal Gembong Narkoba Paling Berbahaya

Tata cara distribusi obat yang mengandung prekursor ke Apotek sangat ketat ya! Terdapat juga hukum yang mengatur mengenai penggunaan obat-obatan ini. Maka itu, Anda harus memastikan setiap penjualan obat prekursor di Apotek dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tentunya berdasarkan resep dokter. Hati-hati ya dalam melakukan penjualan obat, supaya tidak ada penyalahgunaan dari pihak tidak bertanggung jawab yang akan berdampak negatif.

Sumber:
https://e-pharm.kemkes.go.id/front/pdf/PMK052023.pdf
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/31/02150071/pengertian-prekursor-narkotika

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru