Apa itu BPOM? Yuk, Kenalan Dengan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia!

Apa itu BPOM? Yuk, Kenalan Dengan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia!
Daftar Isi

Istilah BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga para pelaku usaha di industri farmasi. BPOM adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran untuk mengawasi dan menetapkan regulasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan yang terus meningkat.

Untuk mengenal BPOM lebih jauh, cek pembahasan di bawah ini yang berisi mengenai sejarah BPOM, peranan, fungsi dan inovasi BPOM untuk menghadapi tantangan di era digital. 

Yuk, simak langsung!

Sejarah BPOM

Sejarah BPOM

Pada zaman kolonial Belanda, BPOM lebih dikenal sebagai De Dienst Van De valks Gezondheid (DVG), dimana DVG bertugas sebagai produsen obat-obatan dan pusat penelitian farmasi. DVG menjadi milik Indonesia setelah kemerdekaan dan mengalami pergantian nama menjadi Inspektorat Farmasi (1964). Sejak pergantian namanya, pengawasan farmasi ini dikelola sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. 

Namun, tiga tahun kemudian kembali berganti nama menjadi Inspektorat Urusan Farmasi. Kemudian terjadi perubahan besar-besaran yang membuat Direktorat Jenderal Farmasi muncul, dimana lembaga ini bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Pada 1975, nama Direktorat Jenderal Farmasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, dimana tugasnya menjadi lebih luas dan mengawasi kosmetik, alat kesehatan, obat-obatan tradisional, narkotika dan bahan-bahan yang memiliki potensi penyalahgunaan lainnya. 

Perwujudan dari perluasan tugas dapat dilihat dari unit-unit yang dibentuk pada saat itu, misalnya Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan (Pusat) serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (Seluruh Provinsi di Indonesia). 

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000, Badan POM ditetapkan sebagai Lembaga Negara Non Departemen (LNND) yang memiliki tanggung jawab kepada presiden dan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. 

Saat ini, BPOM RI terus beradaptasi dengan perkembangan zaman untuk tetap mengawasi obat-obatan dan makanan yang beredar luas di kalangan masyarakat dengan tujuan mencegah peredaran produk yang membahayakan masyarakat.

Mengenal apa itu BPOM?

Mengenal apa itu BPOM?

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan suplemen kesehatan. BPOM merupakan otoritas tertinggi di Indonesia yang mengatur standar keamanan serta mutu produk konsumsi sebelum sampai ke tangan masyarakat. 

Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2021 menyebutkan bahwa masyarakat perlu dilindungi dari risiko obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya. Berdasarkan hal tersebut, pegawai BPOM diberi tugas untuk melakukan pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi berdasarkan surat perintah tugas.

BPOM melakukan pengawasan pre-market dan post-market untuk memastikan konsistensi kualitas produk yang beredar di wilayah Indonesia. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan sarana produksi, pengambilan sampel produk di pasar, hingga pemantauan label serta iklan produk.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan, BPOM memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar. Setiap produk obat-obatan, makanan, kosmetik, dan suplemen kesehatan yang beredar secara resmi di pasaran memiliki nomor BPOM. 

Ingin cek nomor BPOM? Kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi mobile Cek BPOM, dengan cara memasukkan nomor registrasi yang tertera pada kemasan untuk melihat detail produsen, nama produk, dan masa berlaku izinnya.

Baca juga… Apotek Kamu Sudah Siap di Inspeksi BPOM? Cek Persiapannya!

Apa itu e-BPOM atau BPOM Mobile?

Apa itu e-BPOM atau BPOM Mobile?

e-BPOM adalah platform elektronik resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memfasilitasi pendaftaran produk secara daring. Platform ini mengintegrasikan layanan pendaftaran akun perusahaan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dalam satu ekosistem digital yang efisien.

Setiap produsen, importir, atau distributor resmi yang ingin mengedarkan produk obat dan makanan di Indonesia wajib memiliki akun di portal E Reg BPOM. Fungsi utamanya sebagai berikut.

Perizinan Impor & Ekspor

Produsen dapat mengajukan izin untuk produk seperti obat jadi, bahan baku obat, produk tradisional, kosmetik, produk komplemen, bahan baku pangan, dan bahan tambahan pangan.

Penerbitan Dokumen

e-BPOM dapat menerbitkan Surat Keterangan Impor (SKI) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) secara digital.

Single Sign-On

e-BPOM memudahkan akses ke berbagai layanan terkait perizinan BPOM.

Proses Efisien

e-BPOM dapat mempercepat proses pengajuan izin karena berbasis elektronik (paperless), platform ini dapat diakses melalui e-bpom.pom.go.id. Pelaku usaha perlu mendaftar untuk mendapatkan akun dan username/password untuk dapat mengajukan permohonan.

Fungsi BPOM

Fungsi utama BPOM dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • Melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum produk beredar dan mengawasi setelah produk beredar
  • Melaksanakan pengawasan produk sebelum beredar dan mengawasi setelah produk beredar. Pengawasan ini penting untuk dilakukan demi memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap produk yang diedarkan
  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi peredaran obat dan makanan
  • Membimbing hal-hal teknis dan supervisi terkait pengawasan Obat dan Makanan
  • Menindak pelanggaran perundang-undangan terkait pengawasan Obat dan Makanan
  • Berkoordinasi mengenai pelaksanaan tugas, pembinaan dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM

Baca juga… Regulasi PBF di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Kewenangan BPOM

Kewenangan BPOM

Berdasarkan pasal 4 Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, kewenangan BPOM dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Menerbitkan izin edar produk sesuai dengan standar persyaratan dan keamanan yang berlaku
  • Melakukan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan izin edar Obat dan Makanan.

Pengawasan Obat dan Makanan sendiri berdampak pada empat aspek strategis nasional, yaitu:

  • Aspek kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat dalam penggunaan Obat dan Makanan
  • Aspek Sosial/Kemanusiaan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di bidang kesehatan
  • Aspek ekonomi untuk mendorong daya saing produk dan mencegah peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat
  • Aspek keamanan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras dan mencegah terjadinya bioterorisme (pemanfaatan mikroorganisme patogen untuk senjata terorisme).

Peranan Masyarakat dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Peranan masyarakat penting untuk membantu BPOM, namun ada beberapa hal sebagai berikut yang perlu diperhatikan:

  • Pengawasan Obat dan Makanan secara menyeluruh, mulai dari melakukan penilaian sebelum produk beredar di masyarakat, melakukan evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu produk. Tidak hanya itu, setelah produk beredar BPOM tetap melakukan pengawasan dan memberdayakan masyarakat.
  • Masyarakat harus pintar dalam memilih produk yang digunakan atau dikonsumsi, jika melihat produk yang belum memenuhi standar BPOM maka masyarakat wajib melaporkannya untuk ditindaklanjuti. Harapannya agar tidak ada peredaran produk yang bisa membahayakan masyarakat.
  • Pengawasan obat dan makanan bukan hanya tugas BPOM, pelaku usaha, penegak hukum dan masyarakat dapat turut serta mengawasi peredaran produk-produk sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Di era digital ini, BPOM terus melakukan inovasi untuk memperketat pengawasan peredaran obat maupun makanan di kalangan masyarakat, hal ini tentunya dilakukan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar dan tidak akan membahayakan kesehatan mereka.

Baca juga… Peraturan BPOM Barcode Mengenai 2D Barcode Untuk Obat-obatan, Wajib Baca!

Bisnis Apotek dapat mengambil andil untuk mendukung BPOM dengan mematuhi regulasi mengenai peredaran obat-obatan di kalangan masyarakat. Mari dukung BPOM mewujudkan keamanan masyarakat dalam mengkonsumsi obat-obatan dengan selalu mengikuti standar dan patuh pada regulasi yang ada.

Apotek berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan post-market BPOM dengan memastikan hanya produk legal yang sampai ke tangan pelanggan maupun pasien. Kontribusi nyata Apotek dimulai dari ketelitian dalam memverifikasi sumber pengadaan hanya dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi, seperti GPOS B2B.

BPOM

Selain itu, Apotek membantu BPOM dengan melaporkan secara berkala peredaran obat-obat tertentu yang memerlukan pengawasan khusus. Digitalisasi laporan melalui GPOS Lite memastikan data yang kamu berikan kepada otoritas kesehatan bersifat akurat, tepat waktu, dan bebas dari manipulasi data manual. 

Tunggu apalagi? Yuk, mulai digitalisasi Apotek kamu sekarang!

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru