Sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengeluhkan status kepesertaan yang dinyatakan nonaktif tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Wakil ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendesak BPJS untuk melakukan aktivasi darurat untuk peserta PBI dengan kondisi khusus seperti pasien gagal ginjal, kanker, thalassemia, dan penyakit kronis lainnya.
“Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ungkap wakil ketua Komisi IX DPR RI tersebut saat diwawancarai oleh Kompas pada Kamis (5/2/2026).
Keputusan penonaktifan status PBI diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani pada 19 Januari yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam wawancaranya bersama Antara pada Kamis (5/2/2026) mengungkap, ““SK Mensos 3/HUK/2026 memuat pembaruan data, di mana beberapa peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru. Maka, total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” jelasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan tersebut turut menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara rutin untuk memastikan penerima bantuan iuran sesuai dengan kriteria yang tepat.
Namun, desakan yang ditujukan kepada pihak BPJS bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah pasien PBI yang hendak melakukan prosedur medis krusial seperti mencuci darah namun terhambat akibat nonaktifnya status kepesertaan mereka. Hal ini baru diketahui pasien saat ingin melakukan prosedur penting tersebut.
Menurut Charles Honoris, kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan bagi kelompok rentan ketika kebijakan administratif diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak medis bagi peserta PBI. “Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis,” tegasnya.
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan peserta BPJS harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya, sebagai pertimbangan faktor kerentanan medis.
Terdapat cara untuk memeriksa status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
- WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center di Nomor 165
- Aplikasi Mobile JKN atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
BPJS Kesehatan memberikan peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI dengan memenuhi kriteria yang ditentukan, di mana peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu, peserta dengan riwayat penyakit kronis dan dalam kondisi medis darurat juga dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Jika peserta yang mengajukan reaktivasi kepesertaan berhasil melewati proses verifikasi, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan PBI sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan kembali secara gratis.