Dilansir dari RMOL, pemerintah secara resmi mengizinkan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menyalurkan obat bebas, obat bebas terbatas, dan suplemen kepada masyarakat.
Keputusan ini diumumkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada Minggu, 18 Oktober 2026, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas lembaga di Gedung Bina Graha, Jakarta.
“Bahwa obat-obatan baik yang bebas maupun bebas terbatas bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih, karena memang sudah disepakati termasuk ada suplemen. Jadi betul-betul bisa dimanfaatkan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta KDKMP segera beroperasi penuh, termasuk dalam penyediaan bahan bersubsidi dan obat-obatan. Sebelumnya, distribusi obat melalui gerai koperasi ini sempat tertahan oleh kendala regulasi dan mekanisme pengawasan.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memastikan bahwa hambatan aturan tersebut telah menemui titik terang. Melalui kesepakatan bersama yang melibatkan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, serta perwakilan BPK RI dan BPKP, pemerintah mengeluarkan keputusan final untuk mengizinkan penyaluran obat di KDKMP.
Langkah strategis yang diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama ini ditujukan untuk mempermudah dan memperluas akses kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah yang belum memiliki fasilitas apotek atau klinik memadai.