Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan tersebut menegaskan perlindungan konsumen melalui pemberlakukan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi. Adapun kebijakan tersebut berlaku secara penuh pada 17 Oktober 2026.
Mengutip dari Sindo News, Menteri Agama, Nasaruddin Umar menjelaskan, “Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan,” ungkapnya saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Konsep sertifikasi halal bukan sekedar label, melainkan juga sebuah jaminan mutu, kebersihan dan sebuah regulasi untuk memastikan bahwa produk farmasi aman dan menyehatkan. Saat ini, pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program SEHATI.
Program tersebut tidak dipungut biaya dan dibiayai oleh APBN. Sepanjang tahun 2025, program sertifikasi halal tersebut telah menerbitkan 1,14 juta sertifikasi halal gratis dan melampaui target tahunan. Tercatat hingga akhir tahun 2025, produk yang sudah tersertifikasi halal mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.
“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” ungkap Nasaruddin Umar.
Harapannya, pelaku farmasi segera mengurus sertifikasi halal untuk produk kesehatan sebagai upaya menaati peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.