Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
Aturan ini langsung menjadi perhatian pelaku industri farmasi, terutama Apotek dan retail modern. Pasalnya, minimarket, supermarket, dan hypermarket kini diperbolehkan menjual obat tertentu secara legal dan lebih terstruktur. (POM)
Lalu, sebenarnya apa isi aturan BPOM terbaru ini? Kenapa aturan ini dibuat? Dan bagaimana dampaknya untuk bisnis Apotek di Indonesia?
Apa Itu Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026?
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 adalah regulasi baru yang mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di:
- Apotek
- Klinik
- Rumah sakit
- Toko obat
- Minimarket
- Supermarket
- Hypermarket
Regulasi ini mulai berlaku sejak April 2026. (Peraturan.go.id)
Tujuan utama BPOM adalah memperkuat pengawasan distribusi obat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penjualan obat di retail modern yang sebelumnya masih dianggap “abu-abu”. (POM)
Obat Apa Saja yang Boleh Dijual di Minimarket dan Supermarket?
Dalam aturan terbaru ini, retail modern hanya diperbolehkan menjual:
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas
Artinya, obat keras tetap tidak boleh dijual bebas di minimarket atau supermarket. (detikHealth)
Beberapa contoh produk yang kemungkinan banyak ditemui di retail modern:
- paracetamol,
- vitamin,
- obat flu ringan,
- antasida,
- obat diare,
- minyak angin,
- obat sakit kepala.
Namun BPOM tetap memberikan syarat ketat terkait:
- penyimpanan obat,
- pengawasan distribusi,
- pencatatan produk,
- dan tenaga yang sudah mendapatkan pelatihan khusus. (POM)
Mengapa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 Dibuat?
BPOM menjelaskan bahwa aturan ini dibuat karena selama ini penjualan obat di retail modern sudah terjadi, tetapi belum memiliki regulasi teknis yang jelas.
Akibatnya, pengawasan terhadap keamanan dan kualitas obat menjadi tidak maksimal. (POM)
Melalui aturan baru ini, BPOM ingin:
- meningkatkan keamanan obat,
- memperketat pengawasan distribusi,
- mengurangi peredaran obat ilegal,
- dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat. (Veritask)
Selain itu, BPOM juga ingin menyesuaikan regulasi dengan perkembangan Undang-Undang Kesehatan terbaru dan perubahan pola distribusi obat di Indonesia. (Veritask)
Apakah Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 Menggantikan Fungsi Apotek?
Jawabannya: tidak.
BPOM menegaskan bahwa retail modern tetap tidak menggantikan fungsi Apotek dan pelayanan kefarmasian. (AsatuNews.co.id)
Minimarket dan supermarket tetap:
- tidak boleh melakukan konsultasi kefarmasian,
- tidak menggantikan peran Apoteker,
- dan tidak bebas menjual obat keras.
Artinya, Apoteker tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Di sinilah letak perbedaan terbesar antara Apotek dan retail modern. Apotek tidak hanya menjual obat, tetapi juga memberikan edukasi, konsultasi, dan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien.
Dampak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ke Apotek?
Dampak paling terasa adalah meningkatnya persaingan penjualan obat OTC atau obat bebas.
Masyarakat akan semakin mudah membeli obat ringan di minimarket dan supermarket. Akibatnya, Apotek tidak bisa lagi hanya mengandalkan penjualan obat bebas sebagai sumber utama bisnis.
Selain itu, kemungkinan akan terjadi:
- persaingan harga OTC yang lebih agresif,
- perubahan perilaku konsumen,
- dan penurunan traffic pembelian obat ringan di beberapa Apotek.
Namun di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang baru bagi Apotek untuk meningkatkan kualitas layanan.
Apotek yang memiliki:
- konsultasi Apoteker,
- home delivery,
- layanan pemeriksaan kesehatan,
- edukasi pasien,
- dan pelayanan yang cepat,
akan memiliki nilai tambah yang tidak dimiliki retail modern.

Mengapa Digitalisasi Apotek Jadi Semakin Penting?
Peraturan baru BPOM membuat industri farmasi semakin membutuhkan sistem yang rapi dan terintegrasi.
Pengawasan distribusi obat kini semakin ketat. Karena itu, Apotek perlu memiliki:
- monitoring stok,
- tracking batch dan expired,
- audit distribusi,
- pencatatan penjualan,
- dan sistem operasional digital.
Apotek yang masih berjalan manual akan semakin sulit bersaing dengan retail modern yang sudah menggunakan sistem digital.
Karena itu, penggunaan aplikasi Apotek dan sistem operasional modern menjadi kebutuhan, bukan lagi sekadar tambahan.
Baca juga… Rekomendasi Aplikasi Akuntansi untuk Apotek
Bagaimana Cara Apotek Menyikapi Peraturan Ini?
Ada beberapa langkah yang bisa mulai dilakukan Apotek sejak sekarang.
1. Fokus pada layanan, bukan hanya jual obat
Ke depan, pasien tidak hanya mencari produk, tetapi juga kenyamanan dan konsultasi kesehatan.
Karena itu, pelayanan Apoteker harus menjadi kekuatan utama Apotek.
2. Tingkatkan digitalisasi operasional
Gunakan sistem Apotek yang dapat membantu:
- monitoring stok realtime,
- stok opname,
- tracking expired,
- purchase order,
- hingga laporan bisnis.

3. Bangun loyalitas pelanggan
Apotek perlu mulai membangun hubungan jangka panjang dengan pasien melalui:
- edukasi,
- membership,
- layanan antar,
- dan komunikasi digital.
4. Perkuat branding Apotek
Persaingan retail kesehatan akan semakin ramai. Karena itu, branding dan pengalaman pelanggan menjadi semakin penting.
Kesimpulan
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu perubahan besar dalam industri farmasi retail di Indonesia.
Minimarket dan supermarket kini memang diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Namun aturan ini tetap tidak menggantikan fungsi Apotek dan peran Apoteker dalam pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, regulasi ini menjadi sinyal bahwa industri farmasi mulai bergerak menuju:
- pengawasan yang lebih ketat,
- distribusi yang lebih modern,
- dan digitalisasi operasional yang lebih kuat.
Karena itu, Apotek perlu mulai bertransformasi agar tetap kompetitif di era baru industri farmasi.




