SKP yaitu Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi oleh tenaga kesehatan. SKP ditetapkan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan selalu meningkatkan kemampuan mereka melalui partisipasi seminar, workshop, pelatihan, dan kegiatan sejenisnya yang membuat mereka mendapatkan informasi terbaru seputar dunia kesehatan.
Untuk pemenuhan SKP, Kementerian Kesehatan memiliki sebuah platform dengan nama “Plataran Sehat”. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan pada Surat Edaran Kemenkes tentang “Pemenuhan Kecukupan SKP Melalui Pemanfaatan Fitur Platran Sehat dan SKP Platform”, dimana SKP dapat dipenuhi oleh Tenaga Medis dengan pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi.
Platform Plataran Sehat merupakan inovasi dari Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Kesehatan di Indonesia agar mampu menghadapi tantangan yang ada di bidang kesehatan, di masa kini maupun masa yang akan datang. Mau tau cara klaim SKP Kemenkes dengan mudah? Simak artikel di bawah ini yuk!
1. Bagaimana Cara Klaim SKP Kemenkes?

Mengacu pada Pasal 264 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) untuk Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan. Berdasarkan hal ini, Plataran Sehat bisa digunakan untuk untuk mengikuti pembelajaran digital Kemenkes RI yang ber-SKP.
Pengelolaan SKP yang diperoleh dari pelatihan, kegiatan peningkatan kompetensi, dan pelayanan/pengabdian dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Tenaga Kesehatan Nasional (fitur SKP Platform).
Untuk menggunakan platform, Anda harus mengakses halaman peserta pada: https://lms.kemkes.go.id/. Jika Anda merupakan tenaga kesehatan yang sudah memiliki akun SatuSehat maka bisa login melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk/login dan masuk menggunakan email dan password yang terdaftar.
Setelah login melalui SatuSehat, Anda harus mengakses menu “Plataran Sehat” kemudian klik tombol “Cari Pembelajaran”. Jika akun SatuSehat sudah sinkron maka Anda berhasil masuk dan dapat mengakses menu pembelajaran. Cara untuk mengakses menu pembelajaran adalah dengan klik profil dan pilih sub-menu “Pembelajaran Saya”.
Pada laman “Pembelajaran Saya” Anda dapat melihat ada kegiatan yang ingin diikuti dengan keterangan “Belum Dimulai”, kemudian Anda dapat klik “Detail Seminar”. Saat kegiatan sudah dimulai, Anda bisa klik “Mulai Belajar” dan mengikuti semua proses pembelajaran hingga selesai. Jika Anda berhasil mengerjakan semua tahapan, Anda dapat mengunduh “Sertifikat Pembelajaran” dan melakukan klaim SKP.
Berikut adalah rangkuman cara klaim SKP Kemenkes dengan mudah:
- Login menggunakan email yang terdaftar di platform SatuSehat SDMK
- Setelah berhasil login, klik menu “Plataran Sehat”
- Setelah masuk ke menu “Plataran Sehat” klik “Cari Pembelajaran”
- Cari Webinar yang ingin diikuti dan “Minta Akses” untuk mengikuti pembelajaran
- Klik ikon profil dan pilih “Pembelajaran Saya” dan klik sub-menu “Belum Dimulai”
- Klik pada sub-menu “Belum dimulai” dan klik “Detail Seminar”
- Pada hari pelaksanaan, klik “Mulai Belajar”
- Ikuti proses pembelajaran dan isi semua kuis hingga selesai
- Setelah tahapan selesai, klik “Unduh Sertifikat” untuk melakukan klaim SKP
Baca juga… Apoteker Wajib Simak: Pentingnya Terdaftar di SISDMK Kemenkes!
2. Fitur yang ada di Plataran Sehat

Selain memaparkan cara untuk klaim SKP, Gmin juga ingin mengajak Anda untuk mengenal fitur yang terdapat pada Plataran Sehat. Jika Anda ingin mengikuti kegiatan webinar, seminar, maupun workshop lainnya, Anda dapat kembali ke menu “Pembelajaran Saya” dan klik menu “Kategori” dan memilih sesuai dengan kategori pembelajaran yang ingin diikuti.
Kemudian, mulai cari pembelajaran sesuai dengan minat Anda. Jika bingung, Gmin menyarankan Anda untuk menggunakan fitur “Pembelajaran Populer” untuk mengikuti pembelajaran yang paling banyak diikuti oleh pengguna platform. Pembelajaran ini bisa diikuti dengan metode klasikal (tatap muka), daring (jarak jauh), dan blended.
PlataranSehat merupakan platform yang sangat bermanfaat karena Tenaga Kesehatan juga dapat melihat ulasan-ulasan dari peserta sebelumnya. Anda juga dapat menentukan untuk ikut program pembelajaran sesuai dengan level, mekanisme, metode, durasi dan tanggal pelaksanaan. Jika sudah klik untuk daftar program, Anda bisa klik “Mulai Belajar”. Jika tipe pembelajaran adalah “Tertutup”, langkah yang harus dilakukan adalah klik fitur “Minta Akses” dan menunggu sampai Anda mendapatkan askes untuk memulai pembelajaran.
3. Monitoring Platform Plataran Sehat

Platform ini merupakan hasil dari transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu keunggulan Pelataran Sehat adalah kemampuannya untuk terintegrasi dengan semua aplikasi Kemenkes, sehingga pelatihan yang diikuti oleh tenaga kesehatan akan mendapatkan kredit untuk memenuhi target kerja. Melalui aplikasi ini, Kemenkes menciptakan ekosistem yang mendukung Pegawai Kemenkes, Non-Pegawai, dan seluruh tenaga kesehatan dalam pengembangan diri dan persiapan menghadapi tantangan di masa depan.
Monitoring dilakukan untuk mengevaluasi kemajuan pembelajaran serta melihat Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dapat diperoleh dari mengikuti pelatihan. Selain SKP, sertifikat juga dapat diunduh setelah pembelajaran selesai. Jika Anda ingin mendapatkan SKP setelah mengikuti pembelajaran atau kegiatan, jangan lupa untuk mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran hingga beserta kuis yang disediakan.
Seluruh tenaga kesehatan, termasuk Apoteker pada bisnis Apotek wajib menggunakan platform ini agar kegiatan pembelajaran yang diikuti bisa mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). Semoga pembahasan yang Gmin sampaikan diatas bermanfaat bagi Anda, sampai jumpa di pembahasan berikutnya!
Sumber:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Plataran Sehat. 2024. Diakses pada 5 November 2024 dari https://lms.kemkes.go.id/
Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (2024). Diakses pada 5 November dari https://ditmutunakes.kemkes.go.id/assets/images/publikasi/87423_pedoman-pengelolaan-pemenuhan-kecukupan-satuan-kredit-profesi-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan_20240923094525.pdf