3 Alur Perizinan Apotek yang Mudah (Terbaru)

Daftar Isi

Sebelum menyiapkan modal untuk membuka bisnis kefarmasian, ada baiknya Anda memahami alur perizinan Apotek terlebih dahulu. Alur perizinan dimulai dari mengurus izin ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mengisi form APT1-1 lalu menunggu rekomendasi dari BPOM. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai berkas dan alur yang diperlukan, simak langsung artikel berikut!

1. Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan Apotek

Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan Apotek
Sumber: canva.com

Berkas pertama yang diperlukan adalah Form APT-1 yang bisa didapatkan dari Dinas Kesehatan setempat, setelah mendapatkan form tersebut Anda bisa mengisinya kemudian menyerahkan kembali ke Dinkes untuk diproses status rekomendasinya kepada BPOM. 

Ketika BPOM sudah memberikan rekomendasi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ulang ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA). Untuk lebih lengkapnya, ini adalah berkas yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan Apotek:

  • Surat Izin Praktik Apoteker yang masih berlaku, dalam bentuk fotocopy
  • Fotocopy identitas Pemilik Sarana Apotek dan fotocopy identitas Apoteker
  • Denah bangunan yang digunakan untuk pendirian Apotek, dalam bentuk fotocopy
  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  • Menyertakan fotocopy dari Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Menyertakan data informasi Asisten Apoteker dan pernyataan bahwa mereka tidak bekerja di Apotek lain. Kemudian, buat juga daftar alat perlengkapan Apotek
  • Fotocopy HO (Hinder Ordonantie) yaitu sebagai izin tempat usaha yang diurus oleh biro perekonomian pemerintah kota atau kabupaten di daerah berdirinya usaha

2. Mengurus Perizinan Lewat OSS

Mengurus Perizinan Lewat OSS
Sumber: canva.com

Online Single Submission atau sistem OSS mempermudah pengajuan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat resiko. Apotek masuk dalam usaha resiko tinggi sehingga memerlukan syarat berupa sertifikat visitasi dari Dinas Kesehatan. Untuk registrasi akun, Anda harus melengkapi syarat administratif sebagai berikut:

  • Surat permohonan
  • Buat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  • Buat Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
  • Siapkan NPWP
  • Sertakan lokasi Apotek, denah dan foto bangunan

Setelah selesai registrasi akun OSS, langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketika sudah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin sesuai dengan bidang usahanya. Langkah selanjutnya adalah mengurus SIPA dan SIPTTK. Setelah itu, SPPL akan disahkan dan melanjutkan untuk melengkapi data di OSS. Untuk melihat alur yang lebih lengkap, silahkan simak poin selanjutnya.

3. Ringkasan Alur Perizinan Apotek

Ringkasan Alur Perizinan Apotek
Sumber: canva.com

Untuk Apoteker dan Non-Apoteker

Sebagai pelaku perseorangan, berikut alur perizinan yang dilalui Apoteker. Untuk pelaku bukan Apoteker atau non-perseorangan juga melalui alur yang sama, bedanya mereka harus membuat PT/Yayasan dengan Apoteker.

  • Mendaftarkan akun OSS
  • Membuat NIB dan KBLI
  • Mengurus SIPA untuk Apoteker dan SIPTTK untuk Tenaga Teknis Kefarmasian
  • SPPL disahkan
  • Berkas diunggah ke akun OSS
  • Dinas Kesehatan melakukan survei
  • Setelah survei Dinkes, sertifikat Standar Apotek terbit
  • PTSP akan memverifikasi sertifikat lalu Surat Izin Apotek (SIA) akan terbit

Jika masih bingung cara mengunggah data ke OSS, berikut caranya:

  • Buka menu ‘Perizinan Usaha’ dan pilih ‘Proses Pemenuhan Persyaratan Izin’
  • Unggah data sesuai dengan yang dibutuhkan oleh sistem
  • Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi ketika data sudah diunggah (maks. 14 hari kerja setelah data diinput). Approval akan diberikan jika sudah sesuai dan akan muncul Sertifikat Standar, kemudian akan di approve oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Izin Apotek ini akan muncul di OSS, dengan maksimal 14 hari kerja.

Setelah SIA terbit, jangan lupa untuk memenuhi kebutuhan Apotek seperti: sarana, peralatan, dokumen operasional dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Apotek juga wajib memiliki papan nama Apotek dan nama praktik Apoteker karena hal ini diatur dalam Permenkes No. 14 Tahun 2021. Tahukah Anda bahwa ada jasa pengurusan izin Apotek yang legal dan terpercaya, dengan menggunakan jasa ini, Anda akan merasakan kemudahan dan bisa berkonsultasi dengan nyaman. Yuk, coba sekarang!

Baca juga… Penasaran Berapa Modal Buka Apotek? Temukan Jawabannya Di sini!

Sumber:
Firmansyah, M. (2009). Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi & Kesehatan. VisiMedia.
Cari Bisnis Menguntungkan? Simak Tahapan Memulai Bisnis Apotek. (2024). Diakses pada 6 September 2024 dari https://www.guesehat.com/tahapan-memulai-bisnis-apotek
Masih Bingung? Cari Tahu Aspek Penting Dalam Pendirian Apotek Disini. (2024). Diakses pada 6 September 2024 dari https://www.gpos.id/blog/masih-bingung-cari-tahu-aspek-penting-dalam-pendirian-apotek-disini/

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru