Merayakan Peringatan Hari Kesetaraan Perempuan

Peringatan Hari Kesetaraan Perempuan: 26 Agustus
Daftar Isi

Hari Kesetaraan Perempuan yang diperingati setiap 26 Agustus setiap tahunnya, bermula dari sertifikasi 1920 dari amandemen ke-19 Konstitusi Amerika Serikat, dimana perempuan mendapatkan hak untuk memilih atau voting rights. Sebelum membahas mengenai kesetaraan perempuan, ada baiknya jika kita memahami konsep gender terlebih dahulu, disini gender tidak sama dengan jenis kelamin, dan gender tidak selalu terkait dengan perempuan saja. 

Nah, kenapa sih gender tidak selalu terkait dengan perempuan saja? Gender merupakan peran atau role, sifat dan perilaku yang melekat atau “diharapkan” dari laki-laki dan perempuan, berdasarkan keadaan budaya dan sosial. Cari tahu selengkapnya mengenai sejarah peringatan hari kesetaraan perempuan melalui artikel ini!

1. Sejarah Peringatan Hari Kesetaraan Perempuan

Sejarah Peringatan Hari Kesetaraan Perempuan

26 Agustus 1973 merupakan pertama kalinya Hari Kesetaraan Perempuan ditetapkan, karena perempuan mendapatkan voting rights berkat amandemen ke-10 Konstitusi AS. Di AS, hak-hak sipil perempuan juga mulai ditegakkan melalui Konvensi di Seneca Falls (19 dan 20 Juli 1848). Elizabeth Cady Stanton, Lucretia Coffin Mott, Martha Coffin Wright, Mary Ann McClintock, dan Jane Hunt merupakan perempuan dibalik Konvensi Seneca Falls tersebut, mereka dengan berani menuntut hak-hak yang seharusnya diterima oleh perempuan baik dalam kegiatan bermasyarakat, beragama maupun dalam bidang pekerjaan.

Di negara kita sendiri, yaitu Indonesia, terdapat UU yang untuk mendukung kesejahteraan perempuan dalam lingkup dunia kerja, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai:

  • Perizinan Untuk Cuti Haid
  • Cuti Hamil dan Melahirkan
  • Cuti Pasca Keguguran
  • Fasilitas atau Ruang bagi Ibu Memberi/Memompa ASI
  • Larangan Bekerja Dalam Kondisi Berbahaya (Ibu Hamil)
  • Larangan PHK: Hamil, Menyusui, Keguguran
  • Perlindungan dari Kekerasan Berbasis Gender 
  • Mendapatkan Rekognisi dari Kompetensi Kerja

2. Kesetaraan Dalam Lingkup Kerja

Kesetaraan Dalam Lingkup Kerja

Kesempatan Berkembang

Kesempatan yang sama untuk berkembang tidak boleh diperuntukkan hanya untuk salah satu dari perempuan maupun laki-laki, karena keduanya berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Laki-laki dan perempuan harus memiliki kesempatan yang sama, bukan hanya dalam proses bekerja, namun juga saat menuturkan pendapat, kesempatan bermembang dan kesempatan menempati suatu posisi.

Misalkan pekerjaan ada membutuhkan “tenaga lebih”, dimana kandidat laku-laki lebih diprioritaskan. Seharusnya hal ini tidak terjadi, jika kandidat perempuan maupun laki-laki mampu melakukannya, keduanya harus bersaing secara ketat untuk posisi tersebut. dunia kerja, semua orang memiliki kesempatan yang sama.

Lingkungan Kerja yang Aman

Berada di lingkungan kerja yang nyaman merupakan keinginan setiap pekerja, maka itu perusahaan dapat menciptakan lingkup yang nyaman dan suportif untuk mendukung perkembangan karyawan. Lingkungan kerja yang nyaman dapat dimulai dengan memberikan kesempatan berpendapat, saling mendukung dan menghargai, dan perusahaan juga tidak boleh memberikan ruang untuk terjadinya kekerasan fisik, seksual maupun diskriminasi.

Baca juga… 8 Maret 2024: Hari Perempuan Internasional, Mari Lawan Diskriminasi dan Hentikan Bias Gender!

3. Tips Mencapai Kesetaraan 

Tips Mencapai Kesetaraan 

Fleksibilitas dapat dijadikan salah satu tips untuk mencapai kesetaraan. Jika ada kebijakan yang fleksibel dalam bekerja, stress dapat berkurang dan akan ada balance bagi karyawan antara pekerjaan dengan kehidupan pribadi. Dalam hal fleksibilitas, sudah ada implementasi yang terlihat dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia, misalnya kebijakan WFH dan kebijakan Hybrid. Selain itu, perusahaan juga bisa menyediakan Nursery Room untuk ibu memompa ASI.

Tentu saja ini adalah satu dari banyaknya tips yang bisa diterapkan oleh perusahaan untuk mencapai kesetaraan. Namun, selain aspek work-setting tersebut, fleksibilitas juga bisa berupa cuti yang dapat diajukan oleh perempuan maupun laki-laki, saat keduanya baru saja menjadi orangtua untuk bayi. Hal ini berdasarkan UU KIA (Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak), dimana: 

  • UU KIA Pasal 6 Ayat 2: “Suami sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan”
  • UU KIA Pasal 6 Ayat 2 B: “Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari”
  • UU KIA Pasal 6 Ayat 3: “Hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia”

Itulah sejarah dibalik peringatan kesetaraan perempuan, melalui artikel di atas kita bisa menyimpulkan bahwa kesetaraan berarti hak, kesempatan dan tanggung jawab yang setara untuk perempuan dan laki-laki. Dengan adanya hari peringatan ini, Gmin harap semua orang mendapatkan kesempatan yang sama di segala aspek kehidupan, tidak ada yang lebih diuntungkan maupun sangat dirugikan karena identitas diri mereka. 

Implementasi dari kesetaraan ini juga dapat Anda terapkan pada bisnis Apotek juga dengan menentukan tujuan bersama, yaitu bisnis yang optimal. Bicara soal keuntungan dan kerugian, Anda bisa mencegah kerugian bisnis Apotek dengan menggunakan aplikasi POS terbaik seperti GPOS Lite loh!

Sumber:
https://bem.fkg.ugm.ac.id/2023/08/28/hari-kesetaraan-perempuan
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pontianak/baca-artikel/15732/Pemberdayaan-Perempuan-untuk-Kesetaraan.html

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru