Harus Tau! 3 Hal Penting Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk Bisnis Apotek

Pentingnya Lapor dan Memenuhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk Bisnis Apotek
Daftar Isi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penjualan barang dan jasa. Secara sederhana, PPN dapat diartikan sebagai pajak yang ditambahkan saat terjadinya suatu transaksi. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. Dalam hal ini, pihak penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan akan melaporkannya melalui SPT Masa PPN.

Pada artikel ini, Gmin akan mengajak Anda memahami pentingnya melaporkan dan memenuhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bisnis Apotek Anda. Selain itu, Gmin juga akan memaparkan alur pelaporan dan manfaat memenuhi PPN bagi bisnis Anda. Jika penasaran, silahkan simak artikel ini dengan baik.

Baca juga… Kewajiban Pajak Apoteker yang Harus Dipenuhi (Tahunan & Bulanan)  

1. Pengertian PPN dan PKP bagi Bisnis Apotek

Pengertian PPN dan PKP bagi Bisnis Apotek

PPN merupakan jenis pajak yang disetor dan dilaporkan Apotek setiap adanya penjualan obat atau barang dagang lainnya. Pembayaran serta pelaporan PPN dilakukan per-bulan. Namun, kewajiban PPN ini berlaku untuk Apotek yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pihak yang sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib membayar PPN. Pembayaran dan pelaporan PPN dilakukan setiap bulannya dengan batas waktu akhir bulan berikutnya. Pelaporannya sendiri dilakukan hanya melalui laman resmi DJP.

PKP ditetapkan bila transaksi dalam bisnis melampaui Rp. 4,8 M dalam setahun. Namun, jika transaksi yang terjadi dalam bisnis tidak mencapai Rp. 4,8 M maka dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pihak PKP. 

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP Bab IV Pasal 7 Ayat 1) tarif untuk PPN telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia menjadi 11% (sebelas persen) sejak 1 April 2022. Namun tarif PPN ini akan dinaikkan secara bertahap hingga 12% (duabelas persen) di tahun 2025.

Baca juga… Harus Tau! Ini 6 Hal Penting tentang Pajak Apotek

2. Alur Pelaporan dan Pembayaran PPN Bisnis Apotek Menggunakan e-Faktur

Alur Pelaporan dan Pembayaran PPN Bisnis Apotek Menggunakan e-Faktur

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DPJ) Pasal 11 No. PER-16/PJ/2014 yang telah diperbaharui dengan PER-31/PJ/2017, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara mengunggah laporan melalui Aplikasi e-Faktur yang kemudian diproses untuk menerima persetujuan dari DJP.

e-Faktur sendiri merupakan aplikasi pajak resmi yang telah ditunjuk oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik karena mekanisme laporan dilakukan menggunakan aplikasi ataupun website, bukan dalam bentuk laporan fisik.  

Berikut merupakan alur pelaporan dan pembayaran PPN melalui e-Faktur:

  • Unduh aplikasi e-Faktur melalui tautan berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi 
  • Ekstrak file yang telah di unduh menggunakan WinRAR maupun software sejenisnya
  • Pastikan komputer yang Anda miliki kompatibel dengan aplikasi e-Faktur
  • Akses Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan passphrase.
  • Lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang Anda buat dalam tiga bulan terakhir.
  • Pada aplikasi terdapat opsi pembuatan pajak seperti berikut: Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Untuk mekanisme pengisian yang lebih lengkap, ikuti pedoman penggunaan aplikasi e-Faktur.
  • Dalam proses input data, Anda harus melakukannya satu per-satu. Namun, Anda dapat melakukannya secara bersamaan dengan opsi Impor.
  • Setelah Anda selesai membuat faktur, pilih opsi preview dan periksa ulang jika ada ketidaksesuaian dalam pengisian.
  • Setelah berhasil mengunggah laporan, periksa kolom approval secara berkala. Jika status dinyatakan reject, maka Anda gagal mengunggah e-Faktur. Untuk memeriksa alasan gagalnya pengunggahan e-Faktur, Anda dapat memeriksa kolom status dan memperbaiki laporan setelahnya.

3. Manfaat Pelaporan dan Pembayaran PPN

Manfaat Pelaporan dan Pembayaran PPN bagi Bisnis Apotek

Memperoleh Citra Taat Pajak

  • Jika melakukan pelaporan dan pembayaran PPN, maka kewajiban perpajakan (Wajib Pajak PPN) akan terpenuhi
  • Jika melakukan pelaporan dan pembayaran PPN tepat waktu, akan menghindari sanksi maupun denda yang telah ketetapannya telah diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Apotek dapat memperlihatkan citra baik sebagai Badan Usaha taat pajak

Memperoleh Kepercayaan Investor

Dengan citra taat pajak yang dimiliki, Apotek akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan investor karena secara langsung akan menunjukkan sisi kredibilitas bisnis.

Menghindari Sanksi dari DJP

Melalui pembayaran PPN secara tepat waktu, bisnis Apotek akan terhindar dari denda dan penyitaan aset yang bisa merugikan bisnis secara finansial.

Jika mengikuti alur pelaporan dan pembayaran PPN yang telah Gmin cantumkan diatas, Anda akan merasakan kemudahan dalam mengikuti rangkaian prosesnya. Untuk memastikan bahwa keuangan laporan Apotek Anda tertata dengan baik sehingga dapat memudahkan pelaporan pajak, Anda perlu mengumpulkan faktur-faktur penjualan maupun faktur pembelian. 

Ingin lebih mudah untuk menyusun hal-hal tersebut? Gmin punya jawabannya! Anda bisa memanfaatkan aplikasi Apotek seperti GPOS Lite.

Oleh: Fahira Azzahra
Sumber:
https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/aplikasi-e-faktur-pajak-efaktur-pajak-go-id-onlinepajak
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn
https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-ppn

Topik Terkini
Artikel Terbaru
Solusi Terbaik Kembangkan Bisnis Farmasi Anda

Langkah cepat dan lengkap untuk kembangkan bisnis farmasi di Era Digital 

Scroll to Top

Terima Kasih

Follow sosial media GPOS untuk lihat informasi terbaru